AGAM, METRO
Pemkab Agam bersama DPRD mengesahkan Perda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021. Pengesahan ini ditandai dengan penandatangan berita acara persetujuan bersama antara Pjs Bupati Agam, Benni Warlis dengan pimpinan DPRD Agam, dalam rapat paripurna di aula DPRD, Jumat (27/11) lalu. Sebelumnya, juga disampaikan pendapat akhir Fraksi DPRD Agam terhadap Ranperda APBD 2021, di mana ketujuh fraksi menyatakan setuju agar Ranperda ini dijadikan Perda.
“Terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Agam, karena telah menetapkan APBD Kabupaten Agam 2021 tidak melewati batas waktu yang diatur ketentuan perundang-undangan,” ujar Pjs Bupati Agam, Benni Warlis.
Dari sisi proses, kata Benni, pembahasan RAPBD 2021 sangat berbeda dari proses pembahasan RAPBD tahun sebelumnya, yang disebabkan beberapa faktor. Perbedaan pertama, sesuai amanat ketentuan perundang-undangan, APBD 2021 disusun dengan mempedomani Permendagri Nomor 90 tahun 2019. Kedua kondisi yang masih dalam suasana pandemi Covid-19.
Ketiga dari sisi kemampuan keuangan yang masih mengalami kesenjangan fiskal, di mana sebagian besar APBD bersumber dari penerimaan yang berasal dari pemerintah pusat. Sedangkan penerimaan negara pada 2021 diprediksi masih dipengaruhi dampak pandemi Covid-19.
Kemudian perbedaan keempat, 2021 merupakan tahun yang sangat strategis karena harus memperbaiki kondisi perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid-19, di samping harus tetap melakukan penanganan wabah itu. “Dengan kondisi itu menuntut proses pembahasan RAPBD 2021 ekstra ketat yang menguras tenaga dan fikiran, dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat,” sebut Benni.
Sesuai berita acara persetujuan yang dipaparkan Sekretaris DPRD Agam, Indra Dt Baradai menyatakan, APBD Kabupaten Agam 2021 sebesar Rp 1.528.020.755.018.
Ia merincikan, untuk pendapatan daerah sebesar Rp 1.436.392.722.048, yang terdiri dari PAD Rp 110.526.600.179, pendapatan transfer Rp 1.251.127.325.517 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 74.738.796.352. Selanjutnya, belanja Rp 1.523.020.755.018, dengan rincian belanja operasi Rp 1.148.204.661 .727, belanja modal Rp 207.246.108.141, belanja tidak terduga Rp 3.500.000. 000, belanja transfer Rp 164.069.985.150. “Jumlah anggaran untuk belanja mengalami defisit sebesar Rp 86.628.032.970,” sebut Banni.
Sementara itu, penerimaan pembiayaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp 91.628.032.970, sedangkan pengeluaran pembiayaan penyertaan modal daerah kepada BUMD Rp 5.000.000.000, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 86.628.032.970. (pry)