METRO SUMBAR

Cabuli Mahasiswa di Toilet, Oknum Dosen Divonis 18 Bulan Penjara

1
×

Cabuli Mahasiswa di Toilet, Oknum Dosen Divonis 18 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO
Dinilai bersalah melakukan tindakan asusila terhadap mahasiswinya, Oknum dosen salah satu Perguruan Tinggi (PT) di Kota Padang  berinisial FY (29), divonis selama satu tahun dan enam bulan (18 bulan penjara) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Padang.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mencerminkan sikap yang baik kepada mahasiswanya,”kata hakim ketua sidang, Khairuddin, saat membacakan amar putusan selanya,Kamis (18/11).

Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa melanggar pasal  294 ayat 2 ke 2 KUHP. Terhadap pembacaan vonis dari majelis hakim, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) tampak pikir- pikir.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang, menuntut terdakwa dengan hukuman pidana satu tahun.

Sebelumnya diberitakan,  dosen tersebut dilaporkan atas dugaan pencabulan oleh mahasiswanya. Diduga pencabulan terjadi di dalam toilet di kampus.

Dugaan pencabulan ini terjadi saat kegiatan mahasiswa. Oknum dosen, disebut pelapor, membawa dirinya ke lantai 2 kampus, lalu menariknya ke toilet.

Laporan dugaan cabul dosen ini, diterima Polda Sumbar pada 15 Januari. Kini dosen itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan kasus pencabulan.(cr1)