Posmetro Padang
Jumat, 26 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO PADANG

Pemko Tetap Larang Baralek

Redaksi
Selasa, 10 November 2020 | 10:38 WIB

TAN MALAKA, METRO
Mulai 9 November 2020 ini, masyarakat mulai dilarang mengadakan pesta pernikahan atau baralek. Masyarakat yang kedapatan tetap memaksakan menggelar pesta akan diberi teguran hingga pembubaran oleh petugas.

“Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha itu, memang tak dibolehkan lagi menggelar pesta pernikahan. Jadi nanti semua unsur mulai dari kecamatan, kelurahan dan Satpol PP akan sama-sama mengawasi di lapangan,” sebut Kepala Satpol PP Padang, Alfiadi kemarin.

Ia menjelaskan, petugas nantinya akan memberi teguran kepada masyarakat yang tidak mematuhi edaran itu. Bahkan jika memang kondisi pestanya sangat rentan terhadap penularan Covid-19 dan tak mematuhi protokol kesehatan, maka akan langsung dibubarkan.

“Kita lihat dulu, kalau perlu kita tegur, ya kita tegur. Tapi kalau sudah benar-benar tidak mematuhi protokol Covid-19, maka bisa jadi dibubarkan,” tandas Alfiadi.

Sementara itu, pada Senin pagi (9/11), Pemko Padang menggelar pertemuan bersama Asosiasi Jasa Pesta (AJP) Kota Padang. Pertemuan itu dilakukan guna membicarakan tindak lanjut SE Walikota Padang tentang Larangan Pesta Perkawinan yang mulai diterapkan terhitung 9 November 2020.

Plt Wali Kota Padang, Hendri Septa beserta jajaran, terlihat duduk bersama berdiskusi dengan para perwakilan pelaku usaha jasa pesta perkawinan di Kota Padang tersebut di Ruang Abu Bakar Ja’ar, Balai Kota Padang. Kedua belah pihak pun saling membahas titik terang terkait surat edaran dimaksud.

Diskusi dari kedua belah berjalan cukup alot. Dimana dari pihak AJP Kota Padang menyampaikan permohonan kepada pemko agar meninjau kembali SE Wali Kota yang telah dikeluarkan. Hal itu mengingat, kebijakan ini dapat berpengaruh terhadap pendapatan ekonomi bagi mereka.

Sementara, pihak Pemko Padang dalam kesempatan itu menyampaikan Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 870.743/BPBD-pdg/x/2020 tentang larangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha tersebut tetap diberlakukan hingga selama dua pekan ke depan.

Baca juga  Anies Baswedan Dukung M Iqbal jadi Wali Kota Padang

“Alhamdulillah, hari ini (kemarin) kita berkumpul bersama keluarga besar AJP Kota Padang. Dimana kita menyepakati pemberlakuan larangan pesta pernikahan di Kota Padang selama dua minggu ke depan mulai 9 sampai 22 November 2020. Insya Allah, setelah itu akan kita evaluasi, semoga tanggal 23 November 2020 nanti surat edaran ini bisa kita cabut,” tukas Hendri didampingi sejumlah kepala OPD.

Hendri pun berharap penuh adanya kesepakatan dan kerjasama yang baik dari AJP Kota Padang terkait langkah dan upaya yang tengah dilakukan. Sebagaimana untuk ini Pemko Padang bersama AJP Kota Padang telah memiliki kata sepakat yang telah ditandangani dan dideklarasikan secara bersama-sama.

“Ada 9 poin yang dituangkan di dalam komitmen dan kesepakatan bersama yang kita deklarasikan hari ini. Insya Allah semoga kita bersama-sama membantu Pemko Padang dalam upaya menurunkan angka penyebaran Covid-19 di Kota Padang. Khususnya pada pelaksanaan pesta perkawinan agar senantiasa menerapkan (protokol kesehatan-red). Kita juga berharap masyarakat juga ikut mendukung upaya ini demi menurunkan dan mengendalikan penyebaran Covid-19 di Padang ke depan,” ujarnya.

Hendri menyebutkan, sejatinya Pemko Padang sudah memikirkan semua hal yang terkait dalam upaya pengendalian Covid-19 di Kota Padang. “Kami tentu memberikan apresiasi setinggi-tingginya dengan adanya kesabaran dari keluarga besar asosiasi jasa pesta di Kota Padang terkait hal ini. Insya Allah, kita akan memperbaiki sistem yang sudah kita bahas, yaitu bagaimana proses pelaksanaan pesta perkawinan di Kota Padang ke depan bisa berjalan secara baik dan sesuai protokol kesehatan,” tandasnya.

Menurut Hendri, dengan memperbaiki sistem pelaksanaan pesta perkawinan ke depan, diharapkan terdapat semacam aturan yang disepakati bersama nantinya. Sehingga aturan tersebut juga dipatuhi oleh semua warga Kota Padang.

Baca juga  Kemendagri Siap Skenario Revisi UU Pilkada Serentak

“Kita sangat yakin, dengan komitmen bersama baik dari para pelaku usaha dan seluruh warga Kota Padang dalam mengawal jalannya setiap pesta perkawinan di Kota Padang, maka insya Allah kasus penyebaran Covid-19 dapat kita tekan secara baik dari hari ke hari,” harapnya.

“Mudah-mudahan setelah dua minggu ke depan kita akan betul-betul melaksanakan konsep yang dibuat di setiap pesta pernikahan yang dilakukan,” sebut Hendri.

Dalam Surat Edaran Nomor 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha tersebut, ada enam poin yang disampaikan. Yaitu, melarang mengadakan pesta pernikahan baik di gedung, convention centre, dan di rumah terhitung sejak 9 November 2020. Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan perkawinan cukup melaksanakan akad nikah di KUA, rumah ibadah, atau di rumah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Poin kedua yaitu bagi masyarakat yang melanggar ketentuan poin satu akan dibubarkan dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturaan perundang-undangan.

Poin ketiga ialah, bagi pelaku usaha, khususnya kafe/restoran/rumah makan/karaoke/bar, diperbolehkan beraktivitas dengan ketentuan jumah kursi/tempat duduk 50 persen dari kapasitas ruangan. Kemudian membuat pembatas/jarak antara kursi atau tempat duduk dengan tetap melakukan protokol kesehatan dan mengutamakan layanan bawa pulang.

Poin keempat yaitu, bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis. Selanjutnya, denda adiministratif paling sedikit Rp1,5 juta dan paling banyak Rp 2,5 juta.

Poin kelima, mencabut Surat Edaran Wali Kota Nomor 870.392/BPBD-Pdg/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Pelaksanaan Pesta Perkawinan Dalam Masa Pola Hidup Baru resmi dicabut. Poin terakhir, dalam hal penyebaran Covid-19 sudah menurun atau dapat dikendalikan, maka Pemko Padang akan meninjau surat edaran ini.(tin)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

SALURKAN PAKET BANTUAN— Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade yang diwakili oleh Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang, Wahyu Hidayat, melepas keberangkatan bantuan seberat 12 ton untuk korban banjir di Mentawai, melalui kapal dari Dermaga Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, pada Selasa (21/12).

Andre Rosiade Kirim 1.000 Paket Bantuan untuk Korban Banjir di Mentawai

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:12 WIB
PENERTIBAN RUMAH KOS— Sebanyak 9 orang diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP saat petugas melakukan sejumlah rumah kos di kawasan Ulak Karang (UK), Rabu (24/12).

Razia Rumah Kos di UK, 6 Wanita dan 3 Pria Diamankan

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:12 WIB
SUNAT MASSAL—  Wali Kota Padang Fadly Amran, ikut melihat langsung program khitanan massal yang digelar Baznas Padang di kantor Baznas Padang.

Seribuan Anak Yatim  dan Dhuafa Ikut Sunat Massal Baznas Padang

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:10 WIB
Ilustrasi

Sambut Nataru, Wako Padang Terbitkan Edaran, Jangan Ada Kembang Api, Tingkatkan Empati dan Tetap Waspada

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:09 WIB
SALURKAN BANTUAN— Penasihat DWP Kementerian ESDM RI, Sri Suparni Bahlil Lahadalia menyerahkan bantuan logistik vital bagi warga terdampak, dan diterima Wako Fadly Amran, di lokasi Huntara Perumahan Nelayan, Kecamatan Koto Tangah, Senin (22/12).

DWP Kementerian ESDM Salurkan Logistik Vital untuk Korban Terdampak

Rabu, 24 Desember 2025 | 11:30 WIB
RENDANG DAN LOGISTIK—  Ummi Harneli bersama Gubernur Sumbar Mahyeldi dan sejumlah pengurus TP PKK Sumbar, BKOW, DWP melepas bantuan kemanusiaan berupa rendang dan logistik ke Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, Senin (22/12) sore, di Istana Gubernur Sumbar.

Mahyeldi dan Ummi Kirim 2,5 Ton Rendang untuk Korban Bencana Sumatera, Inisiatif TP PKK, BKOW dan DWP

Rabu, 24 Desember 2025 | 11:30 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Welly Serahkan Alsintan ke Keltan, Kontribusi PDRB Pertanian Pasaman Capai 46,18 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

SALURKAN PAKET BANTUAN— Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade yang diwakili oleh Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang, Wahyu Hidayat, melepas keberangkatan bantuan seberat 12 ton untuk korban banjir di Mentawai, melalui kapal dari Dermaga Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, pada Selasa (21/12).
METRO PADANG

Andre Rosiade Kirim 1.000 Paket Bantuan untuk Korban Banjir di Mentawai

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:12 WIB

PENERTIBAN RUMAH KOS— Sebanyak 9 orang diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP saat petugas melakukan sejumlah rumah kos di kawasan Ulak Karang (UK), Rabu (24/12).

Razia Rumah Kos di UK, 6 Wanita dan 3 Pria Diamankan

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:12 WIB
SUNAT MASSAL—  Wali Kota Padang Fadly Amran, ikut melihat langsung program khitanan massal yang digelar Baznas Padang di kantor Baznas Padang.

Seribuan Anak Yatim  dan Dhuafa Ikut Sunat Massal Baznas Padang

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:10 WIB
Ilustrasi

Sambut Nataru, Wako Padang Terbitkan Edaran, Jangan Ada Kembang Api, Tingkatkan Empati dan Tetap Waspada

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:09 WIB
RESMI BEROPERASI— PLN Indonesia Power (PLN IP) bersama PLN Indonesia Power Services (PLN IPS), resmi mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Tanjung Selor berdaya 20 MW.

Siaga Nataru 2025, PLN Indonesia Power Operasikan PLTG Tanjung Selor 20 MW

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:08 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025