Posmetro Padang
Selasa, 30 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
HOME METRO SUMBAR

Iswandi Ilyas, Terdakwa Alkes RSUD Rasidin Didakwa Merugikan Keuangan Negara

Redaksi
Rabu, 04 November 2020 | 11:01 WIB

PADANG, METRO
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, kembali menyidangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) alat kesehatan (Alkes)  Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rasidin. Namun, kali ini, yang menjadi terdakwanya adalah Iswandi Ilyas yang merupakan Direktur PT.Tunas Bakhti Utama yang sebelumnya buron.

Terdakwa yang menjalani sidang perdana, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Terdakwa duduk di hadapan majelis hakim dan menggunakan rompi merah bertulisan Tahanan Kejaksaan Negeri Padang.

Dalam sidang tersebut, terdakwa didakwa oleh JPU telah merugikan  keuangan negara dan memperkaya diri sendiri dan orang lain. “Bahwa terdakwa yang merupakan, direktur PT.Tunas Bakhti Utama, mempersiapkan perusahan-perusahan di bawah kendali PT.TBN, untuk mengikuti lelang alat kesehatan (alkes) di RSUD Rasidin Padang. Saat itu, terdakwa  menghubungi Syaiful Palandjui, Iskandar Hamzah (penuntutan terpiah dalam kasus yang sama),  dan saksi Zaldi untuk menghubungi Feri Oktaviano (penuntutan terpisah kasus sama),” kata JPU Pitria Erwina bersama tim, saat membacakan dakwaannya, Senin (2/11).

BACA JUGA  Jadi Agenda Tahunan, Turnamen Bola Voli Fokal Cup IV Berlangsung Sukses

JPU menjelaskan, terdakwa Iswandi juga menyuruh saksi Syaiful Plandjui, untuk membuat dokumen penawaran ke RSUD Rasidin Padang, di mana yang menjadi direkturnya adalah Artati Suryani (penuntan terpisah kasus sama). Atas perintah Iswandi, direktur  PT. Siva Medica Prima, Feri Oktaviano, direktur PT. Cahaya Rama Pratama, Iskandar Hamzah, persero Nian Perkasa, Syaiful Palandjui, membuat surat penawaran ke RSUD Rasidin Padang.

“Lalu ditetapkan pemenag lelang yaitu, PT.SMP dengan direktur Feri Oktaviano, jadi semuanya atas kendali dari terdakwa Iswandi.

Pasalnya, terdakwa Iswandi Ilyas selaku pemberi dana dari pelaksana pengerjaan alkes . Pekerjaan yang seharusnya oleh terdakwa, namun dilakukan oleh Ferri Oktaviano di atas kertas, karena Ferri mendapatkan fee persenan dari kontrak kerja,” jelasnya.

Tak hanya itu dalam JPU disebutkan,  pengadaan pengerjaan alkes di RSUD Rasidin Padang, tidak memenuhi persyaratan dan prosedur. Dimana pekerjaan dilakukan seratus persen, namun faktanya tidak sesuai. “Akibat perbuatannya, telah menguntungkan terdakwa sendiri, dan orang lain. Yaitu Ferri Oktaviano sebesar Rp 231.950.000.00,  dr.Artati Suryani sebesar Rp 136.500.000.00, Saiful Palantjui sebesar  Rp 187.260.000.00, Iskandar Hamzah senilai Rp.12.000.000.00, dan  Ahmad Cecep sebesar Rp 139.250.000.00 Tak hanya itu, negara juga mengalami yakninya Rp 5.079.998.312.11,” terang JPU.

BACA JUGA  Terapkan Program Smart City, Padangpanjang masuk 10 Besar

JPU juga,  menjerat terdakwa Iswandi Ilyas dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31tahun 1999, tentang tindak pidana pemberantasan korupsi. Sebagaimana yang telah diubah dan dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke (1).

Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi PH nya, Desmon Ramadan bersama tim, mengajukan nota keberatan dakwaan (eksepsi).

“Setelah kami mendengarkan dakwaan dari JPU,kami akan mengajukan nota esksepsi,untuk itu kami minta waktu satu minggu,”sebutnya. Sidang yang diketuai oleh Khairuddin memberikan waktu selama satu minggu. (cr1)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

DIALOG—Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra bersama jajaran Forkopimda saat dialog dengan warga di pos pengamanan dan pelayanan Operasi Lilin Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Libur Nataru 2025 di Sawahlunto Aman dan Nyaman

Senin, 29 Desember 2025 | 13:00 WIB
SERAHKAN PIALA— Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra serahkan piala kepada pemenang saat penutupan  turnamen sepak bola Liga Askot PSSI Sawahlunto U-40 di Lapangan Ombilin, beberapa waktu lalu.

Wako Riyanda Tutup Turnamen Sepakbola

Senin, 29 Desember 2025 | 13:00 WIB
Wali Kota Solok Hadiri Pembukaan Solok Bersinar Trail Adventure

Solok Bersinar Trail Adventure, Ajang Memperkenalkan Keindahan Alam Kota Solok

Senin, 29 Desember 2025 | 12:59 WIB
DOKUMEN R3P— Asisten I Pemkab Solok Zaitul Ikhlas, melakukan pengajuan dokumen R3P kepada Pusdalops Sumbar, sebagai bentuk keseriusan Pemkab Solok dalam menindaklanjuti dampak bencana banjir bandang.

Pemkab Solok Ajukan R3P pada Pusdalops Sumbar

Senin, 29 Desember 2025 | 12:58 WIB
PERESMIAN SPPG— Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Koto Panjang Yayasan Kemala Bhayangkari Kota Padang Panjang, Jumat (26/12).

Hendri Arnis Resmikan SPPG Koto Panjang Yayasan Kemala Bhayangkari

Senin, 29 Desember 2025 | 12:58 WIB
Kondisi sungai Batang Bayang butuh normalisasi sungai secapatnya

Warga di Kecamatan Bayang, Pessel Harapkan Normalisasi Sungai Batang Bayang

Senin, 29 Desember 2025 | 12:56 WIB

BERITA POPULER

  • Andre Rosiade 10 Pemain Asing Siap Semen Padang FC

    Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AS Roma Umumkan Proyek Stadion Baru, Siap Tuan Rumah Euro 2032!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Kajari Padang, Koswara didampingi Plt Kasi Pidsus Budi Sastera dan Kasi Intel Erianto, berikan keterangan pers, Senin (29/12) di ruang kerjanya.
BERITA UTAMA

Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja Salah Satu Bank BUMN Terus Bergulir, Kejari Padang Tetapkan 3 Tersangka

Senin, 29 Desember 2025 | 20:02 WIB

4 25

Forum Energy Outlook 2026 Dorong Penguatan Rantai Pasok Energi Nasional

Senin, 29 Desember 2025 | 13:03 WIB
2 14

Aplikasi Uni MINA Menara Agung, Kemudahan Layanan dalam Satu Genggaman Tangan

Senin, 29 Desember 2025 | 13:03 WIB
1 26

Decluttering, Cara AHM dan Gen-Z Jaga Lingkungan

Senin, 29 Desember 2025 | 13:03 WIB
DIALOG—Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra bersama jajaran Forkopimda saat dialog dengan warga di pos pengamanan dan pelayanan Operasi Lilin Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Libur Nataru 2025 di Sawahlunto Aman dan Nyaman

Senin, 29 Desember 2025 | 13:00 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025