METRO PADANG

Patuhi Prokes, Pelaku Usaha Diberi Label Recommended

2
×

Patuhi Prokes, Pelaku Usaha Diberi Label Recommended

Sebarkan artikel ini

JATI, METRO
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota (Disparbud) Kota Padang akan memberikan label recommended kepada rumah makan, restoran, kafe, tempat hiburan dan sejenisnya yang telah menjalankan protokol kesehatan (prokes) dan Instruksi Gubernur nomor : 360/223/Covid-19-SBR/X-2020.

Sebelumnya, label recommended ini juga pernah diberikan Disparbud Kota Padang kepada rumah makan, restoran dan sejenisnya di Kota Padang. Restoran atau rumah makan yang mendapatkan label recommended ini harus memenuhi syarat atau standar yang ditetapkan Pemko Padang.

Di antaranya, terkait sanitasi, daftar harga, pajak yang jelas, tempat shalat. “Jika standar ini dipenuhi baru bisa diberi label recommended,” ujar Arfian, Senin (26/10).

Baca Juga  Reses Anggota DPRD Padang Iskandar, Guru TPA, Pengurus TPQ dan TQA Keluhkan Persoalan Insentif

Ia menambahkan, label recommended ini juga bisa nantinya diberikan kepada restoran, rumah makan dan sejenisnya yang patuh menjalankan protokol kesehatan (prokes) dan instruksi gubernur tersebut.

“Ini juga nantinya akan memberikan kenyamanan dan kepercayaan kepada konsumen bahwasanya restoran tersebut patuh dalam menjalankan protokol kesehatan dan instruksi gubernur,” sebut Arfian.

Sebelumnya, ungkap Arfian, pelaku usaha di Kota Padang telah menyatakan komitmennya untuk siap menjalankan protokol kesehatan di tempat usaha mereka masing-masing. (tin)

Baca Juga  Andre Serahkan Kaki Palsu untuk Pedagang Telur Gulung