Posmetro Padang
Minggu, 28 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO SUMBAR

Angkutan Barang Langgar Kelebihan Muatan, Penyelesaian Masalah Hukum harus dari Hulu ke Hilir

Redaksi
Jumat, 23 Oktober 2020 | 10:58 WIB

PADANG, METRO
UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, memberi ruang bagi petugas menindakan pihak yang menyuruh sopir-sopir melakukan pelanggaran kelebihan muatan. “Selama ini yang sering ditindak hanya sopir. Dengan UU No 22 Tahun 2009 ini, kita harus memulai menyelesaikan masalah dari segi hukum bagi angkutan barang yang melanggar kelebihan muatan. Mulai dari hulu ke hilir,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumbar, Heri Nofiardi, saat Sosialisasi Penegakan Hukum Bidang LLAJ Tahun 2020 dan Indentifikasi Pemalsuan Bukti Lulus Uji Elektronik (e-Blue), Kamis (22/10), di Kota Padang.

Penegakan hukum di hulu, menurut Heri, misalnya dapat dilakukan dengan pengawasan produksi karoseri dan pengujian kendaraan bermotor. Sedangkan di hilir berupa, pemeriksaan berkala rutin di terminal dan ruas jalan, monitoring pengawasan penyelenggaraan angkutan barang di jembatan timbang, angkutan penumpang di terminal dan pengawasan bus pariwisata di kawasan wisata.

“Jembatan timbang jangan pernah diimpikan bisa menyelesaikan permasalahan kelebihan muatan. Jembatan timbang itu berada di muara. Selama permasalahan di hulu tidak diselesaikan, maka masalah overload tidak akan bisa terselesaikan,” tegas Heri dalam kegiatan yang dilaksanakan Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IlI Provinsi Sumbar itu.

Tujuan sosialisasi penegakan hukum ini, menurut Heri, untuk menyamakan persepsi penegakan hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, oleh aparat LLAJ dan berdasarkan peraturan perundangundangan.

“Banyak faktor menyebabkan kita mempunyai tindakan berbeda di lapangan, meskipun aturan yang jadi pedoman sama. Karena kita berada di unit organisasi berbeda secara structural dan tidak saling membawahi, maka menyebabkan biasnya penegakan hukum yang kita lakukan,” ungkapnya.

BACA JUGA  Wali Nagari Gurun Siapkan Generasi Terampil

Menurutnya, sosialisasi dan inventarisasi masalah di lapangan harus sering dilakukan, untuk mewujudkan penegakan hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Pengetahuan dan pemahaman tentang hukum, diperlukan bagi PPNS yang melakukan penegakan hukum.

Sesuai PP No.58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, mensyaratkan PPNS harus berpendidikan minimal S1. “Sebelum ada peraturan baru ini, dulu, PPNS bisa dari SMA. Bahkan SMP pun boleh. Tapi melihat permasalahannya, tidak hanya pengetahuan teknis yang dibutuhkan. Intelektualitas juga penting,” tambahnya.

Sementara, Sekretaris Panitia Sosialisasi Penegakan Hukum Bidang LLAJ 2020 yang juga Kasi LLAJ BPTD Sumbar, Yugo Kristanto mengatakan, tindaklanjut amanat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, di mana ada beberapa kewenangan pemerintah daerah beralih ke pemerintah pusat. Salah satunya operasional Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

Berdasarkan data UPPKB yang telah beroperasi, diperoleh data di lapangan, marak operasional kendaraan angkutan barang dengan dimensi dan muatan berlebih (over dimensi dan over loading).

Dampak yang terjadi, banyak kecelakaan lalu lintas angkutan barang yang diakibatkan karena rem blong dan kendaraan tidak terkendali. Dampak lainnya, kerusakan jalan yang massif. Sehingga perbaikan jalan setiap tahunnya membebani anggaran pemerintah.

Berdasarkan informasi Kementerian PUPR, kerugian mencapai Rp43 triliun setiap tahunnya. Di Provinsi Sumbar, kecelakaan lalu lintas akibat over dimensi over loading (ODOL), sering terlihat di ruas Sitinjau Lauik. Di samping kondisi topografi kurang baik, kendaraan yang dikendarai, sering mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan kerugian material dan korban jiwa.

BACA JUGA  “Lapor Dok Wako”, Membangun Ruang Baru bagi Suara Warga Payakumbuh

Di samping itu, kerusakan jalan nasional, jalan provinsi dan bahkan jalan lokal di Sumbar, juga dampak dari ODOL armada yang bermuatan batubara, batu kali, pasir, semen, pupuk dan CPO.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 154 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tatakerja Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan lalu lintas dan angkutan jalan, sungai danau dan penyeberangan.

Dalam hal pengelolaan dan penyelenggaraan UPPKB di Provinsi Sumbar, saat ini sudah dibuka di empat lokasi. Yakni, UPPKB Tanjung Balik di Kabupaten Limapuluh Kota, UPPKB Lubuk Selasih di Kabupaten Solok, UPPKB Sungai Langsat di Kabupaten Sijunjung dan UPPKB Air Haji di Kabupaten Pesisir Selatan.

BPTD Wilayah III Provinsi Sumbar mengacu pada kebijakan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, melaksanakan tahapan sosialisasi kepada seluruh stakeholder dan deklarasi bersama, menuju Zero ODOL di awal tahun 2023. Kemudian, melaksanakan penertiban kendaraan ODOL dengan penilangan, transfer muatan, sampai penegakkan hukum, untuk memberikan efek jera.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP. 4293/AJ.510/DRJD/2019, tentang Pedoman Normalisasi Kendaraan Bermotor, Kereta Ganderngan dan Kereta Tempelan.

Peraturan ini mengatur tatacara normalisasi bagi kendaraan yang melanggar dimensi, agar memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, melalui Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Berikutnya, mekanisme pelaksanaan normalisasi serta pengendalian melalui stickerisasi. “Melalui forum ini, pihak terkait, agar dapat mendukung regulasi tersebut, demi tercipta efektifitas dan efesiensi pelayanan transportasi, serta meningkatnya tingkat keselamatan LLAJ,” ujarnya.(fan)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

IMG 20251227 WA0005

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB
IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
SOSIALISASI— Kajari Sawahlunto, Eddy Samrah Lembong, melakukan sosialisasi penerapan undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) dan keadilan restoratif di KUHP baru. Sosialisasi penerapan undang-undang itu diberikan kepada kepala desa, lurah, camat, kepala OPD di Pemerintah Kota Sawahlunto yang digelar di Balaikota Lobang Panjang.

Berlaku 2 Januari 2026, Kejari Sosialisasikan Pencegahan Tipikor

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:14 WIB
PERIKSA GIGI— Seorang pelajar SD memeriksa kesehatan giginya untuk mendapatkan gigi yang sehat pada petugas kesehatan.

Permintaan Warga Sawahlunto Periksa Kesehatan Sangat Besar, Tertinggi di Sumbar dan Melampaui Target Nasional

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:12 WIB
KUNJUNGAN— Wakil Wali Kota Solok Suryadi Nurdal, menerima kunjungan rombongan Keluarga Besar Solok Saiyo Sakato (S3) yang dipimpin oleh Prof. Lukman Roka, di Ruang Kerja Wakil Wali Kota Solok.

Dari Rantau untuk Kampung Halaman, Solok Saiyo Sakato Bantu Korban Banjir Kota Solok

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:11 WIB
PERSIAPAN NATARU— Wakil Wali Kota Solok Suryadi Nurdal, memimpin rapat terbatas dalam rangka menyikapi pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), di Ruang Rapat Zarhismi Ajis.

Masih Dalam Suasana Duka Bencana, Wako Minta Perayaan Tahun Baru Tidak Hura-hura

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:10 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IMG 20251227 WA0005
SOLOK/SOLSEL

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB

IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025