Posmetro Padang
Jumat, 26 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

2 Kali Langgar Perda AKB Dikurung di Sel Khusus, Gubernur dan Kapolda Sepakat Terapkan Sanksi Pidana

Redaksi
Rabu, 21 Oktober 2020 | 15:06 WIB

PADANG, METRO
Sanksi pidana kurungan bagi pelanggar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Nomor 6 tahun 2020 dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 mulai diberlukan. Bahkan, nantinya akan dilakukan sidang di tempat dan nantinya akan di tahan di sel khusus di Polres dan Polda Sumbar.

Untuk menyamakan persepsi dalam menerapkan sanksi protokol kesehatan yang tertuang pada Perda AKB itu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumbar melaksanakan rapat koordinasi Criminal Justice Sistem (CJS) pencegahan dan pengendalian Covid-19 di ruang Jenderal Hoegeng Polda Sumbar, Selasa (20/10).

Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno menjelasakan, rakor criminal justice system adalah sistem peradilan pidana yang mengatur bagaimana penegakan hukum pidana dijalankan terkait penerapan Perda Nomor 6 Tahun 2020, Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumbar.

“Rakor tersebut merupakan inisiasi dari Kapolda Sumbar untuk memantapkan koordinasi antara Pemprov dengan Satpol PP, Kepolisian, Jaksa dan Hakim,” ungkap Irwan Prayitno.

Irewan menambahkan, Pemprov Sumbar melalui Satpol PP bersama Kepolisian dan aparat hukum lainnya terus meningkatkan penindakan hukum yang ada pada Perda AKB dengan menerapkan berupa sanksi denda dan pidana kurungan.

“Penindakan itu dilakukan agar semua disiplin pakai protokol kesehatan sehingga kecil peluang terjadi penularan. Mau tidak mau, kita harus meningkatkan penindakan dan penegakan hukum sesuai dengan Perda AKB. Bagi melanggar protokol kesehatan Covid-19 akan diberi sanksi denda dan sampai pidana kurungan,” ucapnya.

Baca juga  Penanganan Bencana, Pemprov Sumbar Ajukan Pengembalian Dana Efisiensi Rp2,6 Triliun

Dikatakan Irwan, Satpol PP melakukan penindakan hukum terkait Perda AKB hampir setiap jam di berbagai tempat dan daerah, bahkan dari sekian banyak anggota Polres yang tersebar di daerah juga melakukan tindakan hukum. Maka dari itu, Satpol PP dan anggota Polres yang tersebar di daerah dilakukannya razia secara rutin kepada masyarakat setiap jam, mengenai perda AKB serta diterapkannya sanksi administrasi dan pidana agar masyarakat jera dan patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19.

“Bahkan kita telah bekerjasama dengan Jaksa dan Hakim, untuk melakukan sidang di tempat. Kalau terbukti bersalah melanggar Perda AKB, pihak Polres telah menyediakan sel khusus. Semua ini diterapkannya agar masyarakat jera dan patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19,” kata Irwan Prayitno.

Irwan menuturkan, Satpol PP Provinsi bersama kabupaten/kota telah melakukan penertiban dan penindakan terhadap 2.138 orang sejak di berlakukannya Perda AKB ini sampai Senin (19/10). Adapun rincian sanksi yaitu, 76 orang sanksi denda administratif dengan 36 orang dilaksanakan oleh Provinsi, 40 orang dilaksanakan oleh Kabupaten kota dan untuk 2.062 orang melaksanakan sanksi kerja sosial.

“Selanjutnya untuk pelaku usaha sebanyak 48 unit dengan diberikan teguran tertulis dan penyelenggara kegiatan satu kali teguran. Kami sudah berkali-kali mengadakan rapat bersama Kapolda dengan Kapolres sambil jalan terus memantapkan supaya tindakan hukum di lapangan secara efektif dilakukan secara bersama-sama. Ini kesepakatan kita, agar meminimalisir penularan Covid-19 di Sumbar,” ujarnya.

Baca juga  Watford vs Liverpool, Tidak ada Alasan Terlena! Hanya Satu Tujuan... Menang

Sementara itu Kapolda Sumbar Toni Hermanto mengatakan, rakor ini adalah bentuk suatu instrumen kepatuhan masyarakat yang harus dilakukan dengan Instrumen hukum Perda ini. Dan setiap hari telah dilakukan evaluasi bersama Pol PP ditingkat provinsi melihat keaktifan dari penerapan aktualisasi Perda no 6 tahun 2020 hingga ke tingkat jajaran.

“Yang jelas kita berharap semuanya ini bisa optimal menekan angka sebaran Covid-19 di Sumbar. Karena salah satu bentuknya adalah menggunakan perangkat instrumen hukum yang ada di Perda 6 tahun 2020,” ungkap Irjen Pol Toni Harmanto.

Irjen Toni menegaskan, untuk penerapan sanksi kurungan nanti, apabila mereka telah melakukan pelanggaran lebih dari satu kali akan terdata, karena pihaknya sudah punya aplikasi SiPelada pendukung sehingga hakim tidak ragu lagi memutuskan melakukan kurungan selama satu atau dua hari.

“Selain itu, saya juga telah mengistruksikan kepada seluruh Polres untuk menyediakan tempat khusus pelanggar Perda nomor 6 tahun 2020. Termasuk di Polda sendiri sudah disediakan sel khusus untuk pelanggar Peda AKB. Jadi, sudah ada sel tersendiri, yang tentunya terpisah dengan sel untuk pidana yang lain,” tegas Irjen Pol Toni. (fan)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

KEBAKARAN— Kebakaran hebat melanda kawasan pertokoan di Jalan Tanah Sirah, Kelurahan Cengkeh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Rabu (24/12) malam. Peristiwa tersebut menghanguskan dua petak toko plastik dan menyebabkan kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.

Api Lalap Dua Toko Plastik, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:37 WIB
KECELAKAAN— Mobil Avanza masuk sawah dan sepeda motor hancur usai terlibat kecelakaan di ruas Jalan Lintas Pariaman–Lubuk Basung, tepatnya di Jalan Siti Manggopoh, kawasan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (25/12) jelang siang.

Kecelakaan di Jalan Lintas Padang Pariaman-Lubuk Basung, Avanza Nyungsep ke Sawah, Pengendara Motor Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35 WIB
GALODO— Banjir bandang atau galodo kembali menerjang kawasan Maninjau tepatnya di sekitar Jembatan Muaro Pisang, Jorong Pasa, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Kamis (25/12). Kejadian ini mengakibatkan akses Lubuk Basung-Bukittinggi lumpuh total.

Banjir Bandang Terjang Maninjau, Puluhan Rumah Terendam, Akses Lubuk Basung-Bukittinggi Lumpuh Total

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:34 WIB
TERBAKAR— Sebuah bangunan bekas Kantor Wali Nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, dilalap si jago merah pada Kamis (25/12) dini hari. Kebakaran tersebut terjadi saat sebagian besar warga masih terlelap tidur.

Bekas Kantor Wali Nagari Tanjung Betung Hangus Dilalap Api

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:32 WIB
GEGERKAN WARGA— Candra, yang akrab disapa Mak Etek, berusia 70 ditemukan meninggal dunia di atas kursi roda di trotoar Bundaran Air Mancur, tepat di depan Masjid Taqwa Muhammadiyah, kawasan Pasar Raya Padang, Rabu (24/12) siang. Penemuan tersebut sempat menggegerkan warga dan pengunjung yang melintas di lokasi.

Duduk di Kursi Roda, Mak Etek Ditemukan tak Bernyawa

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:31 WIB
MENYERAHKAN DIRI— Potret buron kasus narkoba Tigran Denre Sonda yang menyerahkan diri kepada Bareskrim Polri.

Jadi DPO Kasus Narkoba, Suami Selebgram Donna Fabiola, Tigran Denre Sonda Menyerahkan Diri ke Polisi

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Welly Serahkan Alsintan ke Keltan, Kontribusi PDRB Pertanian Pasaman Capai 46,18 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

KEBAKARAN— Kebakaran hebat melanda kawasan pertokoan di Jalan Tanah Sirah, Kelurahan Cengkeh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Rabu (24/12) malam. Peristiwa tersebut menghanguskan dua petak toko plastik dan menyebabkan kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.
BERITA UTAMA

Api Lalap Dua Toko Plastik, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:37 WIB

KECELAKAAN— Mobil Avanza masuk sawah dan sepeda motor hancur usai terlibat kecelakaan di ruas Jalan Lintas Pariaman–Lubuk Basung, tepatnya di Jalan Siti Manggopoh, kawasan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (25/12) jelang siang.

Kecelakaan di Jalan Lintas Padang Pariaman-Lubuk Basung, Avanza Nyungsep ke Sawah, Pengendara Motor Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35 WIB
GALODO— Banjir bandang atau galodo kembali menerjang kawasan Maninjau tepatnya di sekitar Jembatan Muaro Pisang, Jorong Pasa, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Kamis (25/12). Kejadian ini mengakibatkan akses Lubuk Basung-Bukittinggi lumpuh total.

Banjir Bandang Terjang Maninjau, Puluhan Rumah Terendam, Akses Lubuk Basung-Bukittinggi Lumpuh Total

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:34 WIB
TERBAKAR— Sebuah bangunan bekas Kantor Wali Nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, dilalap si jago merah pada Kamis (25/12) dini hari. Kebakaran tersebut terjadi saat sebagian besar warga masih terlelap tidur.

Bekas Kantor Wali Nagari Tanjung Betung Hangus Dilalap Api

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:32 WIB
GEGERKAN WARGA— Candra, yang akrab disapa Mak Etek, berusia 70 ditemukan meninggal dunia di atas kursi roda di trotoar Bundaran Air Mancur, tepat di depan Masjid Taqwa Muhammadiyah, kawasan Pasar Raya Padang, Rabu (24/12) siang. Penemuan tersebut sempat menggegerkan warga dan pengunjung yang melintas di lokasi.

Duduk di Kursi Roda, Mak Etek Ditemukan tak Bernyawa

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:31 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025