POLITIKA

Bawaslu Ingatkan Paslon Tidak Melibatkan Anak-anak saat Berkampanye

0
×

Bawaslu Ingatkan Paslon Tidak Melibatkan Anak-anak saat Berkampanye

Sebarkan artikel ini

PASAMAN, METRO
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasaman ingatkan para peserta Pemilu agar tidak melibatkan anak-anak dalam berkampanye di daerah itu. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Pasaman Rini Juita.

“Kami mengimbau semua pihak yang terlibat dalam kampanye, supaya tidak melibatkan anak-anak berkampanye secara aktif, apalagi mengeksploitasi anak saat berkampanye,” jelas Rini Juita.

Hal ini kata dia, bukan berarti melarang peserta kampanye membawa anak-anak ke lokasi kampanye, tegas Rini, namun jangan melibatkan anak secara aktif. Misalnya, dengan memakaikan baju kampanye pada anak-anak atau mengajarkan anak yel-yel.

Baca Juga  Dari Akhir 2023 Sampai Awal 2024, Kominfo Tangani 203 Isu Hoaks Pemilu

Menurut Rini, kampanye adalah kegiatan menyampaikan visi dan misi peserta Pemilihan serentak 2020. “Dari kampanye, kita bisa tahu program-program apa saja yang akan dijalankan jika terpilih sebagai kepala daerah. Tetapi, tidak semua orang bisa ikut terlibat dalam kampanye,” jelas Rini.

Lebih lanjut Rini menjelaskan, pejabat BUMN/BUMD, ASN, TNI/Polri, kepala desa/lurah beserta perangkatnya harus netral dalam politik. Anak-anak (di bawah usia 17 tahun) juga dilindungi undang-undang dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Baca Juga  KPU Sumbar Gelar FGD untuk Evaluasi Pemilu 2024

Sementara dalam Peraturan KPU 13/2020, untuk ibu hamil, ibu menyusui, lansia, dan anak-anak tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye tatap muka secara langsung,” tambah Rini Juita. Yang paling penting, tegas Rini, setiap lapisan masyarakat mesti sama-sama mengawasi jalannya pesta demokrasi rakyat pada penyelenggaraan Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang. (cr6)