METRO SUMBAR

Sidang Pembunuhan di Teluk Bayur Menunggu Vonis

0
×

Sidang Pembunuhan di Teluk Bayur Menunggu Vonis

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO
Hari ini, Selasa (20/10), majelis hakim Pengadilan Negeri Padang akan membacakan vonis  atas perkara pembunuhan di Pelabuhan Teluk Bayur dengan Terdakwa Effendi Putra dan Eko Sulistiyono. Kepala Pengadilan Negeri Padang Yoserizal mengatakan, rencana pembacaaan vonis tersebut sudah masuk dalam agenda persidangan yang sudah dijadwalkan.

Yoserizal menambahkan, pada sidang putusan tersebut nantinya akan diterapkan protokol kesehatan Covid-19. Seperti jumlah pengunjung sidang yang hadir akan dibatasi dan diwajibkan memakai masker.

“Selain terdakwa, yang bisa hadir dalam sidang putusan itu hanya keluarga inti dan awak media. Ini memang sudah prosedur yang telah kita tetapkan untuk antisipasi penyebaran Covid-19,” terang Yoserizal.

Ditempat terpisah,  Penasihat Hukum (PH) Terdakwa yakni Julaiddin Cs mengatakan, pihaknya akan menghormati apa pun putusan majelis hakim pada sidang putusan nanti. Namun, dia berharap majelis hakim memberikan putusan bebas.

Baca Juga  Wako Pariaman Genius Umar Serahkan Bantuan Beasiswa Saga Saja 2021

“Kita berharap majelis hakim memberikan putusan bebas. Karena sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa hanya membela diri karena nyawanya terancam saat menjalankan tugas menjaga objek vital negara,” ujar Julaiddin.

Perkara merupakan perkara penganiayaan di Pelabuhan Teluk Bayur yang menyebabkan korban Adek Firdaus meninggal dunia. Terdakwa Efendi dituntut tujuh tahun penjara dan Terdakwa Eko dituntut dua tahun enam bulan penjara oleh JPU Kejari Padang.

JPU berpendapat kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia, sesuai dakwaan ketiga Pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUHP.

Namun dalam nota pembelaannya, Terdakwa Effendi mengatakan dirinya sangat menyesal atas peristiwa yang terjadi di Pelabuhan Teluk Bayur, sehingga mengakibatkan korban Adek Firdaus meninggal dunia.

“Saya turut berduka cita atas meninggalnya korban. Saya hanya menjalankan tugas sebagai security untuk menjaga objek vital negara, majelis hakim. Saya sama sekali tidak bermaksud untuk membunuh korban, saya hanya berupaya melindungi diri,” katanya.

Baca Juga  Kejuaraan Tenis Yunior Piala Bupati Tanah Datar Resmi Dibuka, 141 Atlet Ambil Bagian

Melalui pembelaannya, dia meminta kepada Ketua Majelis Hakim Leba Max Nandoko beranggotakan Agnes Sinaga dan Yose Ana Roslinda, agar memberikan putusan yang adil dalam perkara ini.

“Saya seorang bapak. Punya istri yang sangat membutuhkan nafkah dari seorang suami. Saya juga punya seorang anak yang masih kecil dan masih membutuhkan kasih sayang. Untuk itu saya meminta majelis hakim agar memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada saya,” imbuh Efendi.

Hal senada juga disampaikan Terdakwa Eko. Dia menyampaikan rasa penyesalan dan duka cita yang mendalam atas meninggalnya korban dalam peristiwa di Pelabuhan Teluk Bayur. “Saya meminta putusan yang seadil-adilnya, majelis hakim,” ujar Eko. (cr1)