TAN MALAKA, METRO
Peningkatan kasus positif Covid-19 yang cukup signifikan di Kota Padang, disikapi aparat penegak perda dengan sangat serius. Satpol PP Padang bersama Satpol PP Pemprov Sumbar mengawasi aktivitas masyarakat yang tidak menerapkan disiplin Covid-19, terutama yang mengundang kerumunan.
Seperti pada Sabtu (17/10), tim gabungan Satpol PP Padang bersama Satpol PP Pemprov Sumbar meninjau kegiatan pesta pernikahan (baralek) yang digelar oleh warga di kawasan Kuranji.
Di lokasi pesta, Kasi Operasi Satpol PP Padang, Yudi Haries mengimbau pihak tuan rumah dan tamu undangan agar mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang mana telah diatur di dalam Perda Nomor 6 Tahun 2020. Salah seorang dari si pemilik acara mengatakan, bahwa sebelum mereka menggelar kegiatan pesta pernikahan, pihaknya telah mengurus izin kepada pihak Kelurahan dan Kecamatan.
Selain itu, kehadiran petugas mengimbau dan memastikan kegiatan pesta agar benar-benar melakukan kegiatan pesta pernikahan ini sesuai protokol kesehatan. Seperti mengatur jumlah meja dan jarak kursi serta ketersedian tempat cuci tangan dan diwajibkan setiap orang yang datang memakai masker.
“Kehadiran kami, mengimbau tuan rumah dalam pelaksanaan pesta pernikahan di tengah pandemi Covid-19 di Kota Padang, harus mematuhi protokol kesehatan serta tetap berkoordinasi dengan pihak terkait,” sebutnya.
Sementara itu, aturan larangan bagi masyarakat untuk melaksanakan pesta pernikahan (baralek), baik di gedung, convention center ataupun di rumah, baru mulai berlaku pada 9 November 2020 mendatang.
Larangan pesta pernikahan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang Larangan Pesta Perkawinan dan Batasan Bagi Pelaku Usaha. Surat edaran itu ditandatangani Plt Wali Kota Padang, Hendri Septa. (ade)





