SAWAHAN, METRO
DPRD Kota Padang saat ini sedang membahas Ranperda Rabies yang diusulkan Pemko Padang. Dengan adanya ranperda ini, ke depannya semua pemilik kucing atau anjing akan didata bersama dengan peliharaannya.
Anggota DPRD Kota Padang yang juga ikut dalam pansus ranperda ini, Budi Syahrial mengatakan, bahwa pendataan nantinya akan dilakukan bagi setiap masyarakat yang memiliki peliharaan yang berpotensi menimbulkan rabies. Yakni, kucing, anjing, kera atau beruk.
Budi menambahkan, semua hewan akan didata bersamaan dengan pemiliknya. Bagi yang dipelihara akan diberi vaksin agar tak menyebabkan rabies. “Pansusnya sudah ada. Tinggal pembahasan saja. Ini dalam rangka mengantisipasi penyebaran rabies di Kota Padang,” tandas Budi.
Kepala Dinas Pertanian Kota Padang, Syahrial Kamat mengatakan, bahwa saat ini Kota Padang termasuk yang terbesar penyumbang angka rabies di Sumbar. Sementara Sumbar menempati urutan ketiga di Indonesia yang paling terbanyak kasus rabiesnya.
Saat ini, sebut Syahrial, ada 500 kasus rabies di Sumbar. Separuh diantara dari Kota Padang. Manusia yang terinfeksi rabies kebanyakan karena digigit anjing dan kucing baik yang peliharaan maupun yang lepas.
Ia mengungkapkan, dengan adanya Ranperda Rabies itu nantinya, semua pemilik hewan peliharaan akan didata dan diberi vaksin jika rabies. Namun bagi yang lepas atau liar akan dimandulkan.
Dulu, kata Syahrial, masih diperkenankan untuk membunuh anjing atau kucing. Tapi sekarang tidak lagi. “Anjing atau kucing yang tertular rabies kita obati lalu kita mandulkan. Kita sekarang dilarang membunuh binatang,” tandasnya. (tin)