BUKITTINGGI, METRO
Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Sumbar, mulai diberlakukan hari ini, 10 Oktober 2020. Untuk itu, Pemko Bukittinggi mengimbau warga untuk tingkatkan disiplin jalani protokol kesehatan.
Pjs Wali Kota Bukittinggi, Zaenuddin, melalui Kabag Humas Setdako, Yulman, menjelaskan, Perda Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 tersebut diberlakukan efektif pada tanggal 10 Oktober 2020 . Perda tentang AKB itu terdiri dari 107 pasal, di mana didalamnya mengatur sanksi administratif maupun kurungan bagi yang melanggar protokol kesehatan.
“Jika ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Beberapa hari lalu telah disosialisasikan pemerintah provinnsi ke setiap kabupaten kota. Hari ini perda itu dimulai penerapannya,” jelas Yulman.
Kabag Humas Bukittinggi mengatakan, sanksi dari perda ini, ditujukan baik bagi perotangan maupun penanggung jawab kegiatan atau usaha. “Untuk pelanggaran perorangan, jika pelanggaran baru pertama kali dilakukan maka diberikan sanksi administrasi berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, denda administrasi sebesar Rp 100.000,- dan atau daya paksa polisional. Namun jika kedua kali melanggar, maka akan ada sanksi pidana kurungan paling lama dua hari atau denda paling banyak Rp 250.000,” jelasnya.
Terkait pelanggaran bagi penanggung jawab kegiatan atau usaha, jika melanggar maka dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin dan atau denda administratif sebesar Rp 500.000. Jika masih melanggar, maka dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000.
“Perda ini bukan untuk menakut-nakuti masyarakat. Tapi lebih kepada mengimbau warga agar lebih disiplin dalam penerapan protokol kesehatan. Untuk itu kami himbau kepada warga untuk tetap pakai masker, rajin cuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, biasakan mandi setelah pulang kemblai ke rumah serta tingkatkan perilaku hidup bersih dan sehat,” jelasnya. (pry)





