Posmetro Padang
Senin, 29 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
HOME METRO SUMBAR

Tersangka Kasus Alkes dr Rasidin Dilimpahkan

Redaksi
Jumat, 09 Oktober 2020 | 10:46 WIB

PADANG, METRO
Pelimpahan tersangka bersama barang bukti (BB) atau tahap dua kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Rasidin Padang tahun 2013, dengan tersangka  Iswandi Ilyas bakal dilaksanakan, Kamis (8/10). “Hasil koordinasi tim JPU (jaksa penuntut umum) dengan penyidik kepolisian, tahap dua akan dilaksanakan besok (hari ini-red),” kata  Kepala Kejaksaan Negeri Padang Ranu Subroto melalui Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Therry Gutama, Rabu (7/10).

Mantan Kasi Datun Kejari Pasaman itu menambahkan, selama proses tahap dua nantinya, tim JPU Kejari Padang akan memeriksa tersangka dan barang bukti. Selanjutnya, tersangka Iswandi Ilyas bakal dipindahkan dari sel tahanan Polresta Padang ke Rutan Anak Air Padang.

“Setelah itu tim JPU nantinya akan menyempurnakan dakwaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. Jika tidak ada kendala teknis, insya Allah dalam waktu 20 hari usai tahap dua, berkas perkara sudah kami limpahkan ke pengadilan untuk disidang,” beber Therry.

BACA JUGA  Ayandi Dilantik jadi Pj Wali Nagari Batu Taba

Seperti diberitakan sebelumnya, berkas perkara tersangka Iswandi Ilyas ini dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Padang, Kamis (24/9). Tersangka II ditetapkan sebagai salah seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes RSUD Rasidin Padang tahun 2013 oleh Polresta Padang, pada 20 Agustus 2019.

Iswandi Ilyas ( II) merupakan seorang pengusaha. Namun keterlibatannya dalam dugaan kasus ini berperan sebagai penyedia Alkes di RSUD Rasidin Padang tahun 2013, yang anggarannya berasal dari Anggaran APBN senilai Rp 9,77 miliar.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polresta Padang melakukan pemanggilan terhadap II sebanyak dua kali, berdasarkan surat panggilan Nomor: S.Pgl/206/VIII/2019/Reskrim tanggal 06 tahun 2019.  Pemanggilan tersebut tidak dipenuhi Tersangka II. Pada 8 Oktober 2019, Polresta Padang memasukkan Tersangka II sebagai daftar pencarian orang (DPO) dengan nomor DPO/127/X/2019.

Hampir setahun masuk dalam DPO, Tersangka II berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Padang bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Polres Bogor. Dia ditangkap Kamis 11 Juni 2020 sekitar pukul 20.00 di rumahnya yang berada kawasan Kampung Cipelang, Cijeruk Bogor, Jawa Barat. Selain II, empat orang lainnya juga terjerat dalam kasus yang telah merugikan keuangan negara lebih kurang Rp 5 miliar ini. Yakni AS, FO, IH dan SP.

BACA JUGA  Gubernur Mahyeldi Ajak Warga Sumbar, Resapi Pesan Presiden untuk Bangun Daerah

AS merupakan mantan Direktur RSUD Dr Rasidin Padang. FO dan SP merupakan pihak swasta yang berperan sebagai rekanan pengadaan Alkes rumah sakit. Sementara, IH merupakan anggota DPRD di Kota Bandung, Jawa Barat.

AS, FO, SP, IH menjadi terpidana dalam perkara ini setelah divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang. AS divonis enam tahun penjara dan FO divonis empat tahun penjara. Sedangkan SP divonis dua tahun penjara dan IH divonis satu tahun penjara. (cr1)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

IMG 20251227 WA0005

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB
IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
SOSIALISASI— Kajari Sawahlunto, Eddy Samrah Lembong, melakukan sosialisasi penerapan undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) dan keadilan restoratif di KUHP baru. Sosialisasi penerapan undang-undang itu diberikan kepada kepala desa, lurah, camat, kepala OPD di Pemerintah Kota Sawahlunto yang digelar di Balaikota Lobang Panjang.

Berlaku 2 Januari 2026, Kejari Sosialisasikan Pencegahan Tipikor

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:14 WIB
PERIKSA GIGI— Seorang pelajar SD memeriksa kesehatan giginya untuk mendapatkan gigi yang sehat pada petugas kesehatan.

Permintaan Warga Sawahlunto Periksa Kesehatan Sangat Besar, Tertinggi di Sumbar dan Melampaui Target Nasional

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:12 WIB
KUNJUNGAN— Wakil Wali Kota Solok Suryadi Nurdal, menerima kunjungan rombongan Keluarga Besar Solok Saiyo Sakato (S3) yang dipimpin oleh Prof. Lukman Roka, di Ruang Kerja Wakil Wali Kota Solok.

Dari Rantau untuk Kampung Halaman, Solok Saiyo Sakato Bantu Korban Banjir Kota Solok

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:11 WIB
PERSIAPAN NATARU— Wakil Wali Kota Solok Suryadi Nurdal, memimpin rapat terbatas dalam rangka menyikapi pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), di Ruang Rapat Zarhismi Ajis.

Masih Dalam Suasana Duka Bencana, Wako Minta Perayaan Tahun Baru Tidak Hura-hura

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:10 WIB

BERITA POPULER

  • ILUSTRASI— PT Tidar Kerinci Agung.

    Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IMG 20251227 WA0005
SOLOK/SOLSEL

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB

IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025