PDG PARIAMAN/PARIAMAN

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemko dan Tim Satgas Sosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru

0
×

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemko dan Tim Satgas Sosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru

Sebarkan artikel ini

Plt Wali Kota Pariaman Mardison Mahyuddin menyatakan saat ini Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 telah disahkan.

“Pemko Pariaman  bersama tim satgas gugus tugas penanggulangan Covid-19 Kota Pariaman telah mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Plt Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin.

Sebelumnya Asisten I Yaminurizal mengatakan rapat koordinasi ini bertujuan untuk mewujudkan kesadaran bersama dalam pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19 dengan melibatkan peran aktif masyarakat.

“Perda ini juga memberi kepastian hukum bagi aparatur pemerintah daerah. Khususnya dalam mendisiplinkan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan Covid 19,” ungkapnya.

Baca Juga  Kaum Ibu Garda Terdepan Soal Kesehatan Keluarga

Katanya, dari dasar Perda tentang adaptasi kebiasaan baru Provinsi Sumatera Barat tersebut, Pemko Pariaman juga sedang siapkan Peraturan Walikota Pariaman untuk mengatur dan menyesuaikan dengan kondisi masyarakat Kota Pariaman.

“Nanti dalam pelaksanaan Perda tersebut, akan bersinergi antara Pemko Pariaman bersama Tim Satgas Gugus Tugas Covid-19 Kota Pariaman yang terdiri dari Satpol-PP, personil Polres Pariaman, personil Kodim 0308 Pariaman, Dinas Kesehatan dan BPBD Kota Pariaman,” ujar Yaminurizal.

Namun, sebelum Perda ini akan diterapkan ke masyarakat, akan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait adaptasi kebiasaan.

Baca Juga  Antisipasi Aksi Pidana, Polisi dan TNI Patroli

“Sosialisasi  kita mulai pada Rabu depan dimana akan langsung dilakukan bersama Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno di beberapa tempat keramaian di Kota Pariaman,” ujarnya.

Yaminurizal sampaikan, nanti kita akan umumkan juga melalui media sosial resmi Pemko Pariaman terkait hal-hal apa saja yang dibolehkan dan yang tidak dibolehkan sesuai perda tersebut. “Kita  menghimbau seluruh camat hingga kepala desa/lurah se-Kota Pariaman untuk mampu mensosialisasikan perda tersebut ke tengah-tengah kehidupan masyarakat,” tandasnya mengakhiri. (efa)