BUKITTINGGI,METRO
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bukittinggi berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja kering dan sabu di lokasi berbeda, Selasa dinihari (6/10).
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara melalui Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku berinisial RC (34) di kawasan Jalan Haji Miskin Palolok, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), Kota Bukitttinggi sekitar pukul 00.30 WIB.
“Pelaku RC ditangkap di kediamannya. Setelah itu, kita lakukan penggeledahan dan ditemukan di atas karpet kamar tidurnya sebuah kotak rokok kaleng warna hitam yang berisi satu paket sabu. Selain itu, ditemukan lagi satu paket ganja di lemari pakaian pelaku,” kata AKP Aleyxi.
AKP Aleyxi menjelaskan, setelah dilakukan pengembangan, selang tidak berapa lama petugas melakukan pengakapan terhadap pelaku kedua berinisial I (37) sekitar pukul 01.00 WIB masih di kawasan Palolok Kota Bukittinggi. Dari penangkapan pelaku I, pihaknya menemukan sembilan paket kecil ganja siap edar.
“Jadi, pelaku I juga kita tangkap di rumahnya. Tangkapan pertama merupakan pemakai, setelah dikembangkan didapatkan tangkapan kedua yang merupakan pengedar,” jelasnya.
AKP Aleyxi menambahkan, setelah ditemukan barang bukti, kedua pelaku dibawa ke Mapolres Bukittinggi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap adanya keterlibatan tersangka lain.
“Untuk pelaku pertama dijerat dengan pasal 114 jo 112 jo 111 dan untuk pelaku kedua dengan pasal 114 jo 111 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009. Kita akan terus melacak jaringan kedua pelaku,” tukas AKP Aleyxi. (pry)