Posmetro Padang
Sabtu, 27 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO SUMBAR

Perda No 6 Tahun 2020 Resmi Diterapkan, Tidak Memakai Masker, Ada Sanksi bagi Masyarakat

Redaksi
Senin, 05 Oktober 2020 | 10:23 WIB

PADANG, METRO
Dengan telah disetujuinya Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, maka Pemprov Sumbar kini melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kehadiran Perda ini untuk mengatur urusan pemerintahan di daerah, dalam penyelenggaraan AKB Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Penyelenggaraan Perda No 6 tahun 2020, tentang AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Ayat (1), dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten/kota.

“Pelaksanakan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 oleh pemerintah kabupaten/kota, sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), berpedoman pada peraturan daerah ini,” ungkap Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, Minggu, (3/10).

Mendagri telah menyetujui perda ini dan telah menjalani proses administrasi selanjutnya, sesuai aturan berlaku. Aturan ini juga sudah diundangkan skeretaris daerah (Sekda) Provinsi Sumbar, pada Lembaran Daerah Provinsi Sumbar Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumbar, Nomor 187.

Dalam Perda No 6 Tahun 2020 tersebut diatur mengenai sanksi denda dan pidana kurungan. Dengan adanya sanksi tegas tersebut, ke depan penerapan protokol kesehatan akan bisa dijalankan dengan baik dan disiplin.

Untuk teknis pelaksanaan penerapan sanksi berdasarkan perda tersebut, dilakukan oleh Satpol PP Provinsi Sumbar, kepolisian dan TNI. Sehingga, nantinya perda ini benar-benar dapat menegakkan kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan.

“Perda ini harus benar-benar ditegakkan, agar bisa memutus mata rantai Covid-19. Kalau tidak ada sanksi, masyarakat tidak taat dan disiplin patuhi protocol. Dengan sanki dan tindakan tegas, tentu kita bersama dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini,” tegas Irwan Prayitno.

Baca juga  KPPS se-Kota Solok Dilantik, Penyelenggara Pemilu harus Bekerja Profesional

Irwan Prayitno mengajak pemerintah kabupaten dan kota, untuk menyamakan persepsi dan bergerak bersama turun ke masyarakat dalam mensosialisasikan Perda No 6 Tahun 2020 ini. Termasuk juga meminta melakukan sosialisasi, dengan menggandeng TNI, Polri, Satpol PP, tokoh agama dan tokoh masyarakat. Perda ini harus ditetapkan paling lama satu bulan, terhitung sejak diundangkan, 30 September 2020. Setelah tahap sosialisasi selesai, maka diberlakukan sanksi denda, sesuai yang diatur dalam perda tersebut.

Penerapan sanksi dilaksanakan secara bertingkat. Di awali dengan sanksi teguran, sanksi administrasi, terakhir sanksi pidana. Hal ini agar menimbulkan efek jera bagi yang masih mengabaikan protokol kesehatan Covid-19. “Kita berharap masyarakat dapat memahami dan disiplin memakai masker dan menjaga jarak,” tegas Irwan Prayitno.

Dalam Perda AKB No 6 Tahun 2020, pada Pasal 6, disebutkan, “Setiap orang dalam penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19: Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dalam beraktivitas; Menjaga daya tahan tubuh;

Melakukan wudhu bagi yang beragama Islam; Menerapkan perilaku disiplin pada aktivitas luar rumah dengan melaksanakan protokol kesehatan yang meliputi: Cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan lainnya; Wajib menggunakan masker di luar rumah; Menjaga jarak fisik (physical distancing); dan/atau Mengucapkan salam dengan tidak berjabat tangan”.

Menerapkan karantina mandiri atau isolasi mandiri selama 14 hari atau sampai dengan keluarnya hasil pemeriksaan kesehatan dari fasilitas kesehatan bagi: Orang yang berdasarkan hasil pelacakan mempunyai kontak erat dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19; dan/atau Orang yang terkonfirmasi Covid-19, tetapi tidak bergejala.

Baca juga  Bupati Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum 8 Fraksi DPRD Tanah Datar

Kewajiban bagi pelaksanaan usaha berdasarkan Perda No 6 tahun 2020, yakni “Setiap penanggung jawab kegiatan/usaha dalam penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19: Menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada kegiatan/usaha; Wajib menerapkan perilaku disiplin penerapan protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan/usaha.

Meliputi: Melakukan pembersihan dan disinfeksi tempat pelaksanaan kegiatan; Menyediakan fasilitas tempat cuci tangan yang memadai dan mudah diakses; Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh orang/pengunjung yang datang pada kegiatan/tempat usaha; Mewajibkan setiap orang/pengunjung/peserta kegiatan menggunakan masker; Memasang media informasi yang berisi ketentuan menjaga jarak fisik (physical distancing), mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan pencuci tangan berbasis alkohol serta kedisiplinan menggunakan masker; Melakukan pembatasan jarak fisik paling kurang satu meter; dan mencegah kerumunan orang.

Pada Pasal 92 disebutkan adanya pemberian sanksi administrasi bagi setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker. Sebagaimana dimaksud Pasal 11 Huruf d Angka 2 dan bagi setiap penggungjawab kegiatan/usaha yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikenakan sanksi Administratif.

Sanksi pelanggaran terhadap pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: Bagi perorangan: Teguran lisan; Teguran tertulis; Kerja sosial dengan membersihkan fasilitasi umum; Denda administratif sebesar Rp 100.000; Daya paksa polisional.

Bagi penanggung jawab kegiatan/usaha: Teguran lisan; Teguran tertulis; Penghentian sementara kegiatan; Pembubaran kegiatan; Pembekuan sementara izin; Pencabutan izin; dan/atau denda administratif Rp500.000.(adv/fan)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

PEMANFATAAN ASET— Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra, meninjau kondisi lapangan futsal Desa Silungkang Tigo yang hingga kini belum dimanfaatkan secara optimal, sekaligus mengarahkan agar aset tersebut segera diberdayakan untuk kepentingan masyarakat.

Wako Sawahlunto Dorong Pemanfaatan Aset untuk Warga

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:05 WIB
FGD EVALUASI TANGGAP DARURAT— Wakil Wali Kota Sawahlunto, Jeffry Hibatullah, bersama jajaran Forkopimda dan perangkat daerah mengikuti Focus Group Discussion (FGD) bersama Gubernur Sumbar Mahyeldi, secara daring melalui Zoom Meeting dari Rumah Dinas Wakil Wali Kota.

FGD Evaluasi Tanggap Bencana Provinsi Sumbar, Wawako Sawahlunto Minta Mitigasi Risiko Hidrometeorologi

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:04 WIB
RAKOR TPPS — Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Dr. Novirman menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Kabupaten tentang Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Solok Selatan Periode IV Tahun 2025 di Gedung Nasional Sangir.

Penanganan Stunting 2026 Harus Terpadu, Konvergen dan Berkelanjutan

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:03 WIB
PERKUAT PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR— Bupati Solok Jon Firman Pandu melakukan kunjunga kerja ke kantor Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Sumatera Barat.

Bupati Jon Firman Pandu Datangi BPBPK Sumbar, Perkuat Koordinasi-Sinergi Pembangunan Infrastruktur dan SPAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:03 WIB
Wako Hendri Arnis Patroli Keamanan Malam Natal

Wako Hendri Arnis Patroli Keamanan Malam Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:01 WIB
PENGESAHAN APBD— Ketua DPRD Padang Panjang Imbral didampingi Wakil Ketua Nurafni Fitri, Wako dan Wawako Hendri Arnis dan Allex sepakati pengesahan pembahasan APBD.

Pemko dan DPRD Sepakati APBD 2026, Fokus Dorong Ekonomi, Pelayanan Publik dan Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:00 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Welly Serahkan Alsintan ke Keltan, Kontribusi PDRB Pertanian Pasaman Capai 46,18 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

KEBAKARAN— Kebakaran hebat melanda kawasan pertokoan di Jalan Tanah Sirah, Kelurahan Cengkeh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Rabu (24/12) malam. Peristiwa tersebut menghanguskan dua petak toko plastik dan menyebabkan kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.
BERITA UTAMA

Api Lalap Dua Toko Plastik, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:37 WIB

KECELAKAAN— Mobil Avanza masuk sawah dan sepeda motor hancur usai terlibat kecelakaan di ruas Jalan Lintas Pariaman–Lubuk Basung, tepatnya di Jalan Siti Manggopoh, kawasan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (25/12) jelang siang.

Kecelakaan di Jalan Lintas Padang Pariaman-Lubuk Basung, Avanza Nyungsep ke Sawah, Pengendara Motor Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35 WIB
GALODO— Banjir bandang atau galodo kembali menerjang kawasan Maninjau tepatnya di sekitar Jembatan Muaro Pisang, Jorong Pasa, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Kamis (25/12). Kejadian ini mengakibatkan akses Lubuk Basung-Bukittinggi lumpuh total.

Banjir Bandang Terjang Maninjau, Puluhan Rumah Terendam, Akses Lubuk Basung-Bukittinggi Lumpuh Total

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:34 WIB
TERBAKAR— Sebuah bangunan bekas Kantor Wali Nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, dilalap si jago merah pada Kamis (25/12) dini hari. Kebakaran tersebut terjadi saat sebagian besar warga masih terlelap tidur.

Bekas Kantor Wali Nagari Tanjung Betung Hangus Dilalap Api

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:32 WIB
GEGERKAN WARGA— Candra, yang akrab disapa Mak Etek, berusia 70 ditemukan meninggal dunia di atas kursi roda di trotoar Bundaran Air Mancur, tepat di depan Masjid Taqwa Muhammadiyah, kawasan Pasar Raya Padang, Rabu (24/12) siang. Penemuan tersebut sempat menggegerkan warga dan pengunjung yang melintas di lokasi.

Duduk di Kursi Roda, Mak Etek Ditemukan tak Bernyawa

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:31 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025