METRO PADANG

Warga Parupuk Tabing Laporkan Mualim ke Bawaslu, Demokrat: Kami tidak Ada Bagikan Sembako

1
×

Warga Parupuk Tabing Laporkan Mualim ke Bawaslu, Demokrat: Kami tidak Ada Bagikan Sembako

Sebarkan artikel ini

KHATIB, METRO
Sejumlah masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran pemilu pada emilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar yang terjadi di kawasan Parupuk Tabing, Padang. Dugaan tersebut dilihat dari berupa temuan pembagian beras atau sembako beberapa masyarakat Parupuk Tabing yang datang melapor ke Bawaslu Sumbar, Sabtu (3/10).

Sejumlah masyarakat tersebut didampingi langsung oleh Kuasa Hukumnya, Afriman. Afriman mengatakan, bahwa tujuannya ialah untuk melaporkan kegiatan yang terindikasi ada pelanggaran Undang-Undang Pilkada No 10 tahun 2016 pasal 73 ayat 1.

“Saya kuasa hukum atas pelapor dari masyarakat Parupuk Tabing, mendatangi Bawaslu karena ada indikasi ditemukan masyarakat terjadi pelanggran UU Pilkada yaitu pembagian materi berupa sembako,” tukas Afriman.

Ia menambahkan, lokasi dugaan pelanggaran tersebut terjadi di Parupuk Tabing, Kototangah. Yaitu berupa bingkisan sembako yang bergambar pasangan calon Gubernur Sumbar nomor urut 1, Mulyadi dan Ali Mukhni (Mualim). “Kita datang untuk melaporkan dulu, nanti ini bisa jadi tindakan pencegahan. Nanti kita lihat bagaimana penilaian dari Bawaslu,” tandasnya.

Baca Juga  KSR PMI UNP Gelar Donor, Targetkan Darah 1.300 Kantong

Afriman menyebutkan, terkait dugaan pelanggaran ini, masyarakat yang melaporkan hanya menginginkan Pilkada yang berlangsung dilaksanakan secara fair dan demokratis. “Ini sudah mencederai demokrasi,” sebutnya.

Kemudian, Afriman beserta masyarakat tersebut menunjukkan bingkisan yang berisi beras, stiker dan kalender dengan gambar pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Mulyadi dan Ali Mukhni.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sumbar, Elly Yanti membenarkan bahwa ada laporan terkait dugaan tindak pidana pemilu. “Iya, ada pelapor yang berkenaan dengan dugaan pidana pemilihan ke kami,” ujarnya.

Sesuai dengan aturan, saat penerimaan laporan, Bawaslu harus didampingi oleh Komisioner Kejaksaan, serta pihak kepolisian. “Teman-teman juga melihat saat penerimaan laporan, Bawaslu didampingi oleh Kejaksaan dan Kepolisian,” bebernya.

Setelah penerimaan laporan terangnya, Bawaslu Sumbar melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut. “Saat penerimaan laporan, laporan tersebut harus diteliti dulu oleh Bawaslu Kejaksaan dan Kepolisian apakah memenuhi syarat formal dan syarat materil, jika selesai dan memenuhi, kami akan lakukan registrasi, selanjutnya kita akan bahas disentra Gakumdu,” ujarnya.

Baca Juga  Pulihkan Sektor Kepariwisataan, Hotel dan Restoran bakal Terima Bantuan Dana Hibah

Elly Yanti juga mengatakan, bila laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil, pihak pelapor diminta untuk segera melengkapi laporannya. “Jika terpenuhi akan diregistrasi, jika tidak pelapor diminta untuk memperbaiki laporan tersebut,” pungkasnya.

Untuk hasil dari kajian awal sendiri, Elly Yanti mengatakan sesuai dengan Perbawaslu No 8 tahun 2020 kajian tersebut paling lambat 2 hari setelah penerimaan laporan. “Kajian awal 2 hari paling lambat setelah penerimaan laporan,” tutupnya.

Sementara itu, dari pihak yang terlapor, Januardi Sumka dari Tim Pemenang Mualim (Mulyadi dan Ali Mukhni) menyanggah atas tuduhan yang dilaporkan oleh warga yang mengatasnamakan masyarakat Parupuk Tabing tersebut.

Ia mengatakan bahwa Tim Pemenang Mualim tidak pernah membagikan sembako kepada masyarakat. “Kita dari tim pemenangan Mualim tidak ada membagi-bagi sembako. Dan yang melaporkan itu maksudnya warga yang dapat sembako atau karena tidak dapat sembako?” tanyanya saat dihubungi POSMETRO, Minggu (4/10). (heu)