PADANGPARIAMAN, METRO
Satuan Reserse Narkoba Polres Padangpariaman menangkap mantan Wali Nagari Sungai Sariak, SA (50). Dia diduga telah menyalagunakan obat terlarang, atau narkotika, Kamis (1/10) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Padangpariaman AKBP Dian Nugraha HBWPS melalui Kasubag Humas AKP Emel Sangra mengatakan, tersangka SA ditangkap di sebuah rumah di daerah Kampuang Bendang, Nagari Sungai Sariak, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak.
Ia mengatakan, saat penangkapan, anggota berhasil menyita satu paket sabu ukuran kecil dari kantong celana tersangka.
Sebelumnya, pihaknya telah menerima laporan bahwa di rumah tersebut sering terjadi penyalagunaan narkotika. Ketika dilakukan penyidikan, ternyata informasi itu benar.
Pada saat penggerebekan, Tim Opsnal Satres Narkoba mengamankan tersangka SA. Kemudian, selain satu paket sabu, petugas juga berhasil menyita sebuah bong atau alat penghisap sabu di belakang rumah, sebagai barang bukti.
Menurut pengakuan tersangka, bong yang di dalam dompet berwarna ungu di belakang rumah tersebut adalah milik rekannya berinisial K. Orang yang disebutkan tersangka kini masih dalam pengejaran. (z)





