METRO PESISIR

Merusak APK dapat Dipidana Penjara

0
×

Merusak APK dapat Dipidana Penjara

Sebarkan artikel ini

PADANGPARIAMAN, METRO
Ketua KPU Padangpariaman Zulnaidi menyatakan bagi oknum oknum masyarakat dilarang keras merusak alat peraga kampanye. Sebab, perusakan APK tersebut  adalah perbuatan pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan atau denda (Pasal 187 UU pilkada).

”KPU bersama Bupati dan Kapolres serta disaksikan Bawaslu bersepakat untuk mengambil peran dalam mengamankan alat peraga kampanye Pilkada 2020,” kata Ketua KPU Padangpariaman Zulnaidi, kemarin.

Dalam keputusan bersama  menilai perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) masuk ke dalam kategori pelanggaran pidana pemilu. ”Perusakan alat peraga kampanye atau APK itu termasuk pidana pemilu dan pelakunya bisa kena sanksi pidana,” ucapnya.

Baca Juga  Wako Pariaman Launching Gerakan Nasional Aksi Bergizi 2022

Sementara itu KPU Padangpariaman telah tetapkan tiga pasangan calon (Paslon) ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2020, namun pasca penetapan paslon, ini dia memberi peringatan kepada maayarakat agar tidak merusat alat peraga kampanye (APK).Dikatakan,  perusakan APK merupakan tindak pidana pemilihan. Karena hal tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2016.

“Perusakan alat peraga kampanye atau APK itu termasuk pelanggaran dan pelakunya bisa kena sanksi pidana,” katanya. Apalagi, untuk sanksi atas tindakan perusakan APK peserta Pilkada tertuang dalam pasal 187 ayat 33 UU Nomor 1 tahun 2015 adalah pidana paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan atau denda paling sedikit Rp 100.000 atau paling banyak Rp 1.000.000. (efa)

Baca Juga  Bantuan Pengarap Diserahkan, Bupati Sebut Kampus ISI Segera Dibangun di Tarok City