BERITA UTAMA

39 Calon Jamaah Haji Khusus Tertipu, Pemko Sawahlunto Tunda Eksekusi Putusan PT TUN

0
×

39 Calon Jamaah Haji Khusus Tertipu, Pemko Sawahlunto Tunda Eksekusi Putusan PT TUN

Sebarkan artikel ini

SAWAHLUNTO, METRO – Sebanyak 39 orang calon jamaah haji khusus keberatan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PT TUN) Medan Nomor registrasi perkara No. 73/B/2016 tanggal 31 Mei 2016 yang dimenangkan Sarlina Putri dieksekusi. Keberatan itu terkait tidak jadinya mereka menunaikan ibadah haji khusus melalui salah satu biro perjalanan haji yang diduga diperantarai Sarlina Putri.

”Kita belum akan melaksanakan putusan PT TUN Medan sebelum ada tindak lanjut penyelesaian dengan bapak dan ibu,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sawahlunto, Rovanly Abdams dalam rapat mediasi dengan korban calon haji khusus di ruang rapat Balaikota Lubang Panjang, Jumat (17/2).

Dikatakan Sekda, Pemerintah Kota Sawahlunto memberikan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berbunyi, setiap PNS dilarang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain.

Bentuk dukungan atas sanksi administrasi yang telah diberikan Pemko Sawahlunto terhadap Sarlina Putri (39), calon haji khusus itu menanda tangani pernyataan untuk disampaikan pada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Calon jamaah haji khusus yang tidak jadi berangkat tahun 2012 dan 2013 itu menyampaikan semua persoalan yang terjadi hingga tidak jadi berangkat. Keberatan mereka, karena sudah terlanjur menyetor Rp5 juta.

Menurut Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Sawahlunto, Dwi Darmawati, kuasa hukum kedua pihak sudah pernah dipanggil Ketua PTUN Padang tentang eksekusi putusan PT TUN Medan. Semua persoalan dijelaskan sehingga belum dilaksanakan putusan PT TUN Medan.

”Saat itu, Ketua PT TUN minta agar diselesaikan persoalan itu dengan baik, sehingga putusan bisa dieksekusi segera. Kita bukan tidak mau melaksanakan putusan PT TUN, tetapi ada persoalan lain perlu diselesaikan dengan pihak lain, karena berkaitan awal terhadap putusan ini,” ujarnya.

Sarlina Putri, berdasarkan Surat Keputusan Walikota Sawahlunto Nomor BKD 71 tahun 2015 tanggal 30 Juni 2015 dan SK Nomor BKD 49 tahun 2015 tertanggal 21 Mei 2015 diturunkan pangkat dari penata Golongan Ruang III/c menjadi pangkat Penata Muda Tk.I Golongan Ruang III/b.

Setelah dikonfirmasi melalui telpon genggamnya, tak banyak yang disebutkannya. Sarlina Putri mengatakan, keputusan dari PT UN Medan itu telah final dan merupakan haknya yang harus diberikan. ”Eksekusi keputusan ini adalah hak saya yang harus diberikan,” sebut Sarlina.

Salah seorang korban, Upik mengatakan tidak mau berdamai, karena merasa telah ditipu dengan iming-iming naik haji. “Kecuali dia mau mengakui kesalahannya dan mengembalikan uang yang telah kami berikan,” ujarnya.

Begitu juga disebutkan Linda, awalnya Sarlina mengatakan pada kami hanya membayar uang muka Rp10 juta saja, sudah bisa naik haji. Namun setelah berangkat haji barulah semuanya harus dilunasi. ”Saya mulai curiga tiga hari sebelum keberangkatan, pasport dan visa belum ada, nomor pesawat juga belum,” ujar Linda. (z)