PADANG, METRO
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat kembali menggelar rapat paripurna. Kali ini, terkait jawaban Gubernur Sumbar atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Sumbar terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD tahun 2020 yang sudah disampaikan dalam paripurna sebelumnya. Senin (21/9).
Seperti disampaikan, Ketua DPRD Sumbar, Supardi, 7 fraksi di DPRD telah menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD tahun 2020 pada saat paripurna Kamis 17 September lalu. Banyak sorotan tentang belum jelasnya keberpihakan anggaran terhadap kegiatan pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19.
“Khususnya bagi usaha super mikro dan usaha kecil. Termasuk belum jelasnya program OPD dalam penanganan dampak ekonomi di berbagai sector. Mulai dari sektor pertanian, perikanan, peternakan serta pelaksanaan program padat karya untuk mengantisipasi meningkatnya angkan pengangguran dan kemiskinan di daerah,” papar Supardi.
Ia menyampaikan, fraksi-fraksi juga banyak mempertanyakan terkait akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran hasil refocusing dan perencanaan kebutuhan anggaran dalam penanganan pandemi Covid-19 ke depannya.
Terkait pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2020, lanjutnya sesuai ketentuan pasal 179 ayat 1 dan ayat 2, peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, ditegaskan bahwa, pengambilan keputusan harus dilakukan selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir, tepatnya 30 September mendatang.
Jika sampai batas waktu tersebut DPRD dan kepala daerah tidak mengambil keputusan, maka kepala daerah melaksanakan pengeluaran yang telah dianggarkan dalam APBD tahun berkenaan, dengan kata lain tidak ada perubahan APBD Tahun 2020.
“Kondisi ini tentu sangat beresiko sekali terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, oleh karena alokasi anggaran hasil refocusing harus ditampung dalam Perubahan APBD 2020 dan banyaknya resposisi anggaran yang harus dilakukan untuk penanganan pandemi Covid-19,” ujarnya.
Sehubungan dengan ini, atas nama pimpinan DPRD, meminta pada pemerintah daerah dan DPRD untuk bersungguh-sungguh dan memberikan perhatian serius dalam pembahasan Ranperda tentang APBD Perubahan Tahun 2020.
Menanggapi ini, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, Pemprov telah melakukan berbagai program yang menyentuh langsung kepada masyarakat yang terdampak Covid-19, diantaranya memberikan stimulus pada pelaku usaha super mikro dengan memberikan subsidi bunga dan subsidi penjaminan. Kemudian juga stimulus yang ditujukan pada peningkatan produksi pertanian perikanan, peternakan dan kehutanan.
Irwan menuturkan, terkait masukan yang diberikan DPRD Sumbar agar adanya peningkatan daya beli di tengah masyarakat, pihaknya menyetujui. Namun yang menjadi masalah saat ini, tidak mencukupinya anggaran untuk membantu secara keseluruhan UMKM, pelaku IKM, dan usaha super mikro. (hsb)





