AGAM/BUKITTINGGI

Terapkan Perda AKB, Warga Wajib Disiplin Terhadap Prokes

1
×

Terapkan Perda AKB, Warga Wajib Disiplin Terhadap Prokes

Sebarkan artikel ini

AGAM, METRO
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah mengesahkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) penanganan dan penanggualan Covid-19, Jumat (11/9) lalu. Perda ini menjadi landasan penting untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid 19 di wilayah itu.

Menyikapi hal ini, GTP2 Covid-19 Kabupaten Agam akan memanfaatkan waktu dalam sepekan untuk mensosialisasikannya, supaya masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Kita manfaatkan waktu sepekan ini untuk mensosialisasikannya, supaya ketika penerapan masyarakat sudah tahu ketentuan Perda AKB tersebut,” ujar Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Harian GTP2 Covid-19 Kabupaten Agam Martias Wanto, Kamis (17/9)
Sesuai tahapan, penerapan Perda AKB mulai pekan depan. Maka pihaknya akan menyiapkan berbagai persiapan termasuk aparat hukumnya, yang melibatkan kejaksaan, pengadilan, kepolisian, Satpol PP dan lainnya.

Baca Juga  Kasus DBD di Bukittinggi Meningkat, 13 Kasus terjadi di Kelurahan Aua Kuning

“Kita matangkan betul persiapan dalam penerapan Perda AKB ini,” imbuh Martias.
Menurut Sekda Agam ini, dengan dilaksanakan sosialisasi masyarakat akan menjadi tahu bagaimana ketentuan Perda itu, sehingga tidak ada masyarakat yang melanggar ketika Perda AKB diterapkan.

Teknis penerapan Perda ini, Jumat (18/9), pihaknya akan mendiskusikan dengan tim, karena dalam Perda AKB sudah diatur, bahwasanya bagi pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sangsi seperti administrasi, denda, dan kurungan.

Terkait kurungan akan dipertegas dalam diskusi nanti, apakah kurungannya wajib di rumah tahanan negara atau bagaimana. Ini akan kita bahas lebih lanjut,” sebut Martias.

Baca Juga  Pelajari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, DPRD Kota Dumai Kunker ke Bukittinggi

Secara umum, kata Martias Wanto, Perda AKB menyasar kepada tiga kelompok yaitu perorangan, pelaksanaan atau penyelenggaraan kegiatan, dan instansi atau lembaga.

“Bagi ketiga kelompok ini melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sangsi administrasi, apabila pelanggaran masih terulang baru dikenakan sangsi denda atau kurungan,” kata Martias.

Oleh sebab itu, ia mengharapkan masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Tidak lagi dilihat aktivitasnya, tetapi setiap keluar rumah wajib menggunakan masker.

“Apabila ketiga kelompok itu ketahuan melayani orang tidak memakai masker, sangsinya akan dikenakan dua kali lipat,” ujar Martias. (pry)