SUDIRMAN, METRO
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang hingga kini masih ditutup hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Penutupan tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Ya, untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, untuk sementara kantor Disdukcapil ditutup. Penutupan ini dimulai sejak 7 September sampai dengan pemberitahuan selanjutnya,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Padang Muji Susilawati, Selasa (8/9).
Muji menjelaskan, masih belum dibukanya kantor Disdukcapil tersebut dikarenakan hasil tes swab sebagian pegawai belum keluar. “Jadi untuk mencegah penyebaran Covid-19, kita tutup sementara hingga hasil tes swab semua pegawai keluar,” tukas Muji.
Untuk saat ini, pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) seperti KTP, KK, akte kelahiran dan lainnya masih tetap dilaksanakan, namun secara online melalui website online.disdukcapil.padang.go.id. “Mari kita berdoa semoga wabah ini cepat berakhir dan kita dapat kembali melaksanakan aktifitas secara normal lagi,” harap Muji. (tin)