PASAR RAYA, METRO–Kisah pengelola SPR yang belum menyetorkan pajak dan retribusi kepada Pemko Padang, ternyata juga terjadi di Blok I Pasar Raya Padang. Di sana lebih parah lagi. Karena setelah dibangun dan dikelola pihak ketiga, tak sepeserpun uang penjualan kios yang mencapai miliaran rupiah yang dipungut dari pedagang disetorkan ke kas Pemko oleh pengelola (pengurus pedagang).
“Uang dipungut dari pedagang mencapai Rp4 miliar lebih. Yang mana jumlah kedai 215 unit, diperjualbelikan sebesar Rp18 juta per unitnya. Tak sepeserpun di setorkan ke kas daerah. Padahal lahan yang dibangun itu milik Pemko. Bayar pajak pun tidak,” kata Faisal (56), salah seorang tokoh pedagang Pasar Raya, Senin (7/9).
Faisal sendiri mengaku pernah ikut terlibat dalam sengkarut pembangunan di Blok I lantai 1. Bahkan kasus itu sempat sampai ke kejaksaan karena banyak penyimpangan jual beli kedai di sana. Dan sampai saat ini pun menurutnya, masalah itu masih menyisakan masalah.
“Bahkan saat ini, sejumlah kios baru dibangun lagi oleh pengurus Blok I di bagian samping kiri persis di pintu keluar. Sehingga akses masuk tertutup. Uang penjualan kios juga tak jelas. Pedagang dipungut, pendapatan asli daerah (PAD) dan pajaknya ke Pemko nihil,” tandas Faisal.
Ketua pengurus Blok I lantai 1, Oyong Sampurna, mengatakan sampai saat ini pihaknya tidak ada membayarkan apapun pada Pemko. Bahkan sampai saat ini masih ada tiga pedagang lagi yang masih belum melunasi biaya pembangunan kios dan kepemilikan kartu kuningnya. “Saya tak ada setor apapun pada Pemko. Pajak juga tak ada. Sekarang saja, masih asa tiga orang lagi yang belum lunas membayar,” kata Oyong.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Andree Algamar mengaku belum memahami masalah tersebut. Dirinya kata Andre, akan mempelajari dulu masalah itu. “Saya kan baru di Dinas Perdagangan. Jadi belum tau. Saya pelajari dulu,” sebut Andree.
Anggota Komisi II DPRD Padang yang membidangi pasar, Surya Jufri Bitel mengatakan, dirinya akan segera membahas masalah itu di komisinya. Idealnya, kata dia, harus ada PAD dari Blok I yang dibangun pihak ketiga dengan memungut uang dari pedagang. “Harus ada PAD-nya donk. Itu kan tanah Pemko. Apalagi jumlah PAD kita sekarang berkurang. Kita sangat butuh sekali pemasukan untuk membangun kota ini,” ungkapnya.
Surya Jufri menambahkan, bahwa Komisi II akan mencoba membahasnya lagi dengan memanggil pihak-pihak terkait. “Jika bisa diselesaikan dengan jalan musyawarah, maka akan lakukan. Tapi jika tidak, Pemko harus mengambil tindakan dan membawanya ke ranah hukum,” tegasnya.
Tokoh pedagang pasar yang juga anggota DPRD Padang, Budi Syahrial yang diketahui sedang getol mendesak SPR untuk membayar kewajibannya, juga bersikap sama terhadap kasus di Blok 1. Idealnya kata Budi, harus ada PAD dari Blok 1. Karena kios diperjualbelikan, minimal pajaknya. “Kenapa sampai tak ada PAD -nya. Kepala Dinas Perdagangan jangan mau dikerjai bawahannya,” tandas Budi.
Kata Budi, kalau dilihat dari segi perencanaan, lokasi Blok I lantai 1 tak masuk dalam perencanaan Pemko. Karena itu dulu basemen. Seharusnya bangunan kios-kios yang dibangun di sana dibongkar karena liar. Tapi sekarang malah bertambah-tambah di bagian-bagian sampingnya. Itu dibangun pedagang dan kemudian diperjualbelikan pula. (tin)