PDG. PARIAMAN, METRO
Tim Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota (SK4) Kabupaten Padangpariaman melakukan penertiban tambak udang yang tidak memiliki izin dari Pemerintah Padangpariaman di Ulakan Tapakis dan Batang Anai, Rabu (26/8).
Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Kabupaten Padangpariaman Rianto mengatakan, pihaknya akan perintahkan kepada pemilik usaha tambak udang tersebut untuk menutup kolam yang tidak memiliki izin dari Pemkab Padangpariaman.
Ia mengatakan, dari beberapa pengusaha tambak udang yang ada di sepanjang pantai Ulakan dan Batang Anai, hanya ada satu tambak yang mempunyai izin dari Pemerintah Padang Pariaman.
Meskipun dapat izin, dari hasil tinjauan dilapangan pengusaha tambak tersebut juga menyalahi aturan. Pasalnya, kolam tambak yang dibangun melebihi izin yang diberikan.
“Ini jelas pelanggaran dan kami perintahkan untuk segera menutup kolam tersebut,” kata Rianto.
Ia menyampaikan, pelanggaran yang ditemukan di lapangan diantaranya jarak kolam budidaya udang tersebut dengan laut menyalahi aturan. Dimana jarak yang dibolehkan 100 meter dari laut. Sementara fakta dilapangan jarak kolam hanya sekitar 50 Meter. “Ini jelas sangat menyalahi aturan, maka mau tidak mau kolam yang telah dibangun pengusaha tersebut harus ditutup kembali,” jelasnya lagi.
Rianto menegaskan, penertiban yang dilakukan oleh SK4 merupakan peringatan pertama bagi para pengusaha tambak udang agar segera mengurus izin usahanya tersebut. “Bagi pengusaha yang belum memiliki izin kami himbau agar segera mengurus izinnya,” ujarnya.
Ia mengimbau kepada pengusaha yang menyalahi aturan izin tersebut agar segera memperbaikinya dan menutup kembali kolam tambak udang tersebut. Jika masih melanggar akan berikan tindakan tegas nantinya.
Ia menegaskan akan turun ke lapangan lagi dalam waktu dekat jika para pengusaha masih tidak mematuhi aturan. “Jika tidak ada tanggapan dari para pengusaha, kami akan turun kembali untuk memberikan tindakan tegas,” kata Kadis Pol PP itu.
Sementara itu, Syahmenan, Teknisi Tambak Udang Lukman menjelaskan bahwa kolam yang dianggap melanggar dari izin yang dikeluarkan pemerintah daerah Padangpariaman itu sebenarnya difungsikan untuk penampungan pertama air dari laut, bukan kolam budidaya. “Masalah jarak perbatasan, saya baru tahu hari ini dari petugas,” pungkasnya. (z)