METRO SUMBAR

61 Tahanan Kejari Eksodus ke Anak Aie

1
×

61 Tahanan Kejari Eksodus ke Anak Aie

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO
Sebanyak 61 tahanan Kejaksaan Negeri  (Kejari) Padang dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Aie Padang, yang sebelumnya tertahan di sel tahanan polisi dan dikhawatirkan terdampak dari pandemi Covid-19.

“Para tahanan itu sebelumnya  ditempatkan di sel tahanan polisi karena belum bisa masuk ke Rutan, sekarang dipindahkan sebanyak 61 orang lewat koordinas dengan Kanwil Kemenkumham Sumbar,” ujar Kejari Padang  Ranu Subroto melalui  Kasi Pidana Umum Kejari Padang Yarnes, di Padang, Selasa. (25/8).

Mantan Kasi Pidum Kejari Tanahdatar menambahkan,  tahanan yang dipindahkan adalah tahanan yang status perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan. “ Sebelum dipindahkan ke Rutan, puluhan tahanan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di Kantor Kejari Padang. Proses pemindahan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB dan dikawal ketat personel kepolisian dan Kejari Padang,” ungkap Ranu.

Baca Juga  Kesejahteraan Keluarga jadi Tujuan Kader Jambore PKK Kecamatan MKS

Diterangkan, untuk pemeriksaan dilakukan petugas medis dari Puskesmas Alai, dengan mencek kesehatan tahanan, cek suhu tubuh, dan menerapkan protokol kesehatan di setiap tahapannya. ”Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan para tahanan yang akan dibawa ke Rutan dipastikan dalam kondisi sehat,” ujar Ranu.

Menurutnya,  alasan pemindahan karena para tahanan akan menjalani persidangan setelah perkaranya dilimpahkan. Kemudian mengingat beban tampung sel tahanan kepolisian yang kian menumpuk, baik di Kepolisian Sektor, Kepolisian Resor.“Tahanan baru polisi terus bertambah dari hari ke hari, sedangkan tahanan yang harusnya masuk rutan juga ditempatkan di situ, tentu menimbulkan beban tampung,” bebernya.

Baca Juga  Caleg Kota Solok Ikuti Deklarasi Anti Politik Uang

Dijelaskannya, setidaknya puluhan tahanan itu telah mendekam di sel tahanan polisi sekitar satu bulan.  ” Tahanan yang dipindahkan terdiri dari berbagai kasus seperti pencurian, narkotika, dan perkara kriminal lainnya,” ujarnya. (cr1)