PADANGPANJANG, METRO
Seorang pelaku sepesialis pencuri mobil pikap ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangpanjang. Modusnya, pelaku beraksi seorang diri dengan cara membuka paksa pintu mobil dengan kunci T, lalu kemudian didorong dari rumah korbannya agar tidak kedengaran ketika mesin dihidupkan.
Selain menangkap bandit curanmor berinisial MH (20), dari hasil pengembangan, terungkap pula mobil yang dicurinya telah dijual kepada pelaku AR (37) yang berada di Muaro Bungo, Provinsi Jambi. Berkat nyanyian MH, petugas pun kemudian menangkap AR di Muaro Bungo dan mengamankan barang bukti mobil hasil curian.
Kapolres Padangpanjang, AKBP Apri Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Suherdi mengatakan, pelaku MH ditangkap di kediamannya di Kabupaten Tanahdatar, Jumat (14/8). Aksi pencurian yang didalangi pelaku terungkap setelah pihaknya menerima laporan lalu kemudian melacak keberadaan pelaku hingga dilakukan penangkapan.
“Pelaku melakukan aksi pencurian mobil sendirian saja. Awalnya, pelaku membuka pintu mobil pikap tersebut menggunakan kunci T. Setelah pintu terbuka, pelaku mendorong mobil itu sejauh 15 meter dari lokasi parkir mobil di samping rumah korban,” katanya, Senin (24/8).
Selanjutnya, ditambahkan Kasat Reskrim AKP Suherdi, pelaku menghidupkan mobil dengan kunci T yang dimilikinya lalu kabur dari lokasi. Korban yang sadar mobilnya hilang, lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Padangpanjang. Pihaknya yang menerima laporan dari korban, bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku bisa kita tangkap. Setelah pelaku ditangkap, terungkap bahwa hasil curiannya itu dibawa ke Muaro Bungo Provinsi Jambi. Selanjutnya, Minggu (16/8) kita bergerak ke Muaro Bungo, Provinsi Jambi. Akhirnya, diamankan AR (37) diduga sebagai penadah. Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor dan satu unit mobil jenis pikap hasil curian,” ungkapnya. (rmd)