AGAM, METRO
Kedapatan sedang asyik berpesta sabu-sabu, tiga orang wanita ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polres Agam setelah melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Ujung Labuah Jorong V Sungai Jariang Kenagarian Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam, Minggu (23/8) sekitar pukul 17.00 WIB.
Ketika digerebek, ketiga wanita berinisial NV (32), IM (28) dan MN (23) tak bisa berkutik di hadapan petugas. Pasalnya, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa berupa dua paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik warna bening, lalu satu buah plastik bening, empat buah sedotan, dua unit handphone android, satu set bong, satu kaca pirek dan satu korek api gas.
Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Awal Rama mengatakan, penangkapan dilakukan di kediaman NV yang berada di Ujung Labuah Jorong V Sungai Jaring, Nagari Lubuk Basung setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, kalau di rumah itu sering dijadikan tempat pesta narkoba.
“Menindaklanjuti laporan itu, kita lakukan pengintaian lalu dilakukan penggerebekan. Setelah, kami memanggil saksi-saksi guna menyaksikan penggeledahan. NV ditangkap di depan rumahnya sedang IM ditangkap sedang asik duduk di rungan tamu dan MN secara bersamaan,” kata Iptu Rama, Senin (24/8).
Dijelaskan Iptu Rama, di ruang tengah rumah ditemukan satu buah bong botol yang sudah terpasang tiga buah sedotan plastik. Lalu satu korek api terpasang jarum didapati di bawah kursi tamu. Setelah itu, penggeledahan dilanjutkan ke dalam kamar NV. Di sana, juga ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik warna bening..
“Pengakuan pelaku NV, barang itu dibeli dari seorang pria bernama AN di daerah Maninjau. Lalu pelaku IM berperan membeli narkotika itu ke Maninjau dengan uang tunai Rp 600 ribu. Uang pembelian sabu-sabu itu dikumpulkan secara patungan oleh para pelaku. NV menyumbang Rp 150 ribu, MN Rp 150 ribu dan uang dari VL yang masih buron Rp 300 ribu,” jelas Iptu Rama.
Setelah uang terkumpul, ditambahkan Iptu Rama, pelaku IM langsung pergi ke Maninjau menjemput barang haram itu dan kembali ke rumah pelaku NV. Setelah diterima NV, paket sabu-sabu itu dibagi dua dengan pelaku VL (DPO) yang langsung pergi meninggalkan TKP. Di kediaman NV inilah tiga orang berhasil ditangkap ketika mengkonsumsi sabu-sabu secara bersama-sama.
“Setelah mengakui perbuatannya, NN, IM dan MN bersama barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Agam guna dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 tahun,” pungkasnya. (pry)





