BUNGUS, METRO
Durian Bungus yang biasanya terkenal manis legit dan berdaging tebal, saat ini langka dan tidak banyak lagi ditemukan masyarakat pencinta buah tersebut di Kota Padang. Pasalnya pohon durian Bungus telah banyak ditebang akibat dampak proyek jalan lingkar di Kecamatan Bungus Teluk Kabung.
Buah yang populernya dengan sebutan “raja dari segala buah”, sebelumnya banyak ditemui batangnya di daerah Bungus Timur. Namun sayang, popularitas batang durian tergerus oleh aktivitas jalan lingkar.
Sebelumnya buah durian, komoditi pertanian lainnya seperti petai, jengkol, kayu manis, pinang, serta komoditas lainnya menjadi mata pencaharian masyarakat Bungus Timur untuk melangsungkan kehidupan. Ditambah situasi masa pademi Covid-19 ini, kebutuhan hidup sulit dan susahnya mencari mata pencaharian untuk bertahan hidup.
Akibatnya puluhan masyarakat Kelurahan Bungus Timur, Kecamatan Bungus Teluk Kabung melakukan aksi damai, menuntut hak ganti rugi kepada Pemko Padang, Sabtu (22/8) di lokasi proyek jalan lingkar Kecamatan Bungus Teluk Kabung.
Puluhan masyarakat ini berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang bisa memutus dengan adil hak-hak yang dituntut masyarakat. Ini dikarenakan perkara ganti rugi tanaman telah bergulir di PN Padang Nomor Perdata 47/ Pdt.G/2020/PN Padang.
Salah seorang warga, Hendriwan (56) mengungkapkan, dirinya bersama puluhan warga lain menuntut ganti tanaman yang disebabkan oleh dampak proyek jalan lingkar yang menyebabkan lebih kurang lahan yang luasnya 1,5 hektare yang berisi, durian sebanyak 20 batang, batang petai 3 batang menjadi pencarian pokoknya mati.
“Ada 38 orang warga belum menerima ganti rugi tanaman akibat dampak proyek jalan lingkar Pemko Padang terhenti. Sebelumnya memang sudah ada 61 orang sudah dibayar oleh Pemko. Termasuk kami yang menyampaikan aspirasi dan tuntutan kami,” katanya, Sabtu (22/8).
Ia mengungkapkan, sehari-hari menggantungkan mata pencarian pokok sebagai petani. Dimana sebelum proyek jalan lingkar memiliki tanaman di kebun yang bisa mencukupi kebutuhan hidup. “Namun sejak tahun 2012 dampak proyek jalan lingkar menyebabkan beberapa tanam seperti durian, petai, pinang, jengkol, coklat dan tumbuhan lainnya mati,“ bebernya.
Hal serupa dikatakan warga yang juga terdampak tanahnya oleh proyek jalan lingkar, Fitri Yanti. Dirinya berharap ganti rugi tanaman yang berimbas dari proyek tersebut.
“Kami berharap kepada Pemko untuk mengganti kerugian tanaman yang mati akibat dampak jalar lingkar ini. Kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Padang karena perkara ini telah berlanjut ke ranah hukum untuk berpijak kepada keadilan dan mempertimbangkan hak rakyat kecil seperti kami,” kata wanita berhijab itu.
Sementara itu, harapan dan keluhan lainnya juga disampaikan, Amiruddin (53). Ia mengatakan, sejak lahan yang digarap untuk jalan, dirinya tidak lagi berladang dan bersawah hingga menyebabkan kehilangan mata pencaharian. “Akibatnya banyak anak-anak kami yang putus sekolah akibat lahan yang digarap tidak ada,” ungkap Amiruddin.
Sementara dihubungi terpisah, Lurah Bungus Timur, Jamaris Yunus mengatakan, lokasi yang terdampak jalan lingkar ada di daerah Bungus Timur dan selatan sepanjang daerah Kalampayan Sarasah. Ia membenarkan aksi damai masyarakat menyampaikan permintaan kepada Pemko untuk menuntut ganti rugi tanaman akibat dampak jalan lingkar.
“Kita sebagai lurah, bersikap netral tidak berpihak kemanapun. Menyangkut minta ganti rugi juga hak masyarakat. Memang sebelumnya pemerintah yang lama belum duduk persoalan ini proposinya,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebagai lurah, pihaknya mengayomi masyarakat. Jadi kalau ada tuntutan dari masyarakat perihal ganti rugi tanaman, itu merupakan hak sebagai warga negara. Perlu diketahui kondisi sekarang sudah berlanjut di ranah hukum, yakni Pengadilan.
“Kalau ada hak-hak disampaikan, itu hal yang biasa dalam negara demokrasi, tapi jangan sampai berlaku anarkis. Kita jangan mengklaim, ada saluran hukumnya yaitu pengadilan. Saya belum mengetahui sampai dimana proses pengadila n perkara ini Intinya kita menunggu putusan pengadilan apapun hasilnya harus dihormati,” tandasnya. (cr1)