PASAMAN, METRO
Keterlibatan perempuan dalam pengawasan pemilihan merupakan bagian integral dari pendidikan politik dan secara berkelanjutan dapat meningkatkan partisipasi perempuan di kancah politik.
Hal tersebut dikatakan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman, Mesrawati dalam sosialisasi pengawasan partisipatif pemilihan umum (Pemilu) beberapa hari yang lalu.
Sosialisasi tersebut mengusung tema Peran Perempuan Menuju Pilkada Jujur, Aman dan Bermartabat Tanpa Dinodai Politik Uang, dengan peserta kalangan perempuan dari berbagai unsur.
Menurut Mesrawati, peran dan partisipasi perempuan dalam dunia politik secara aktif dan kritis juga sangat diperlukan sehingga tidak terjadi praktik penyimpangan pemilihan secara terbuka.
Di samping itu, lanjutnya, Bawaslu juga memiliki sarana pendidikan Pemilu dan Pilkada serta pengawasan bagi masyarakat. Sarana pendidikan tersebut bernama Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) dalam jaringan (Daring).
“SKPP Daring ini diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis tentang pengawasan bagi kader pengawas dan pemantau pemilu serta sarana berbagi pengetahuan dan keterampilan tentang partisipasi masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya, selain sebagai pengawas partisipatif, peserta SKPP Daring akan menjadi kader perpanjangan tangan Bawaslu dalam menggerakkan masyarakat untuk turut melakukan pengawasan partisipatif pemilu dan pilkada.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pasaman, Kristian menyampaikan, pelanggaran yang banyak terjadi dan ditangani dalam setiap pemilihan adalah politik uang dan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Untuk politik uang diharapkan agar para perempuan secara masif, terstruktur dan sistematis melawan politik uang. Sedangkan, dalam hal netralitas ASN agar dilakukan pengawasan secara bersama,” katanya.
“Pengawasan ASN tersebut sangat perlu dilakukan. Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004,” ucapnya.
Disisi lain Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pasaman, Refki Mukhliza menyampaikan, tahapan Pemilihan Lanjutan Pilkada telah dimulai kembali. Ditandai dikeluarkannya surat Keputusan KPU Nomor: 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 Tentang Penetapan Pelaksaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali kota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2020.
Sehubungan dengan hal tersebut KPU melanjutkan kembali tahapan yang tertunda. Diantaranya pelantikan PPS, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan verifikasi faktual Bakal Calon Perseorangan.
“Ketiga proses tahapan tersebut sudah diawasi sesuai ketentuan oleh Bawaslu. Tahapan selanjutnya yang akan dilaksanakan akan tetap dikawal dengan ekstra ketat sampai hari pemilihan dan tahap penghitungan hingga penetapan pasangan calon terpilih,” tandasnya.(cr6)