PARIAMAN, METRO
Wakil Wali Kota Pariaman H Mardison Mahyuddin, kemarin menyampaikan nota penjelasan Walikota Pariaman tentang rancangan Kebijangan Umum anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD Kota Pariaman tahun 2020.
Wakil Wali Kota Pariaman, Mardison Mahyuddin menyampaikan saat acara rapat paripurna di ruang rapat Utama DPRD Kota Pariaman.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Pariaman, Fitri Nora dan dihadiri Wakil Ketua DPRD, Sekdako Pariaman, Sekwan beserta anggota DPRD, Forkopimda Kota Pariaman dan seluruh pimpinan OPD dan Camat di lingkungan Kota Pariaman.
“Hari ini Pemerintah Kota Pariaman bersama DPRD Kota Pariaman melaksanakan Rapat Paripurna penyampaian Nota Penjelasan Walikota tentang Rancangan Kebijangan Umum anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kota Pariaman tahun 2020,” kata Wakil Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin saat rapat paripurna.
Dalam penyampaian tadi dijelaskan bahwa perubahan anggaran masih dalam standar keuangan yang defisit akibat dari kasus pandemi Covid-19.
“Kita bersama menyakini bahwa dampak pandemi covid-19 mempengaruhi terhadap capaian kinerja daerah terutama untuk capaian kinerja makro seperti pertumbuhan ekonomi, angka kemiskinan dan angka pengangguran,” ulasnya.
“Dalam kondisi keuangan yang seperti ini kita harus memahami bagaimana kegiatan-kegiatan yang tidak memenuhi terhadap masyarakat perlu kita evaluasi kembali,” imbuhnya.
Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan-kegiatan yang kita anggarkan pada perubahan saat ini adalah lebih difokuskan untuk kegiatan Covid-19 dan kegiatan kemasyarakatan.
“Untuk OPD bersangkutan lebih diutamakan pada kegiatan Covid-19 yang gunanya untuk keselamatan kita bersama, kesemalatan masyarakat dan keselamatan daerah. Dan kita yakin DPRD paham dan mengerti untuk anggaran perubahan ini yang diarahkan pada penanganan Covid-19,” ujarnya.
Wawako Pariaman juga menyebutkan bahwa ada kegiatan-kegiatan OPD yang dikurangi, karena kegiatan kali ini lebih difokuskan untuk kegiatan penanganan Covid-19.
“Semoga rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2020 ini dapat segera dibahas pada tahapan selanjutnya dan berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” ujarnya.
“Sehingga pada nantinya kedua dokumen penting ini bisa disepakai menjadi nota kesepakatan untuk menjadi pedoman dalam penyusunan APBD Perubahan Tahun 2020 oleh seluruh OPD. Dan untuk kepala OPD agar melaksanakan kegiatan ini sesuai jadwal yang ditetapkan DPRD Kota Pariaman,” tandasnya mengakhiri.(efa)





