SOLOK, METRO
Simpan ganja di rumah, Remon (38) yang tinggal di Jorong Sawah Sudut, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok diciduk petugas, Kamis (20/8) sekitar pukul 22.00 WIB. Di rumah tersangka, petugas menyita dan mengamankan barang bukti (BB) berupa ganja ukuran paket besar.
Dari informasi yang didapat di Mapolres Solok Arosuka, pelaku awalnya memang telah digambar petugas. Sebelum diciduk, identitas pelaku sudah dikantongi petugas.
Awalnya petugas Satnarkoba Polres Solok Arosuka mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan bisnis barang haram. Informasi tersebut langsung didalami petugas.
Kapolres Solok Arosuka AKBP Azhar Nugroho dari pendalaman informasi yang dilakukan petugas, identitas pelaku berhasil diungkap. Untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, petugas turun untuk mengetahui keberadaan pelaku.
Tidak lama, petugas berhasil menemukan jejak pelaku yang malam itu tengah berada di rumahnya. Yakin pelaku berada di dalam rumahnya, petugas langsung bergerak.
Ternyata benar, saat petugas masuki rumah pelaku, pelaku tengah asyik nonton televisi. Mengetahui kedatangan petugas, pelaku panik dan mencoba mengelak. Petugas yang tak mau kecolongan, langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan rumah pelaku. Ternyata dugaan petugas tidak meleset.
Satu bungkus ganja ukuran besar yang diduga ganja kering ditemukan petugas didalam rumah pelaku. Pelaku pun tidak dapat mengelak dan hanya pasrah digelandang petugas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapaolres Solok Arosuka.
Satu paket besar diduga narkotika jenis ganja yang dilakban warna kuning dan dibungkus dengan kantong kresek warna putih dan dibungkus lagi dengan kantong kresek warna merah yang berada dalam tas kecil warna hitam kuning dan satu paket sedang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih, cukup untuk menjerat pelaku. (vko)





