BUKITTINGGI, METRO
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittinggi menggelar sosialisasi pendaftaran pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di Rocky Hotel Bukittinggi, Selasa (18/8).
Kegiatan sosialisasi yang dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Bukittinggi, Heldo Aura, diikuti unsur Bawaslu, Kesbangpol, tim pasangan calon, perwakilan partai politik dan media massa. Juga turut hadir Sekretaris KPU beserta jajaran komisioner lainnya.
Ketua KPU Bukittinggi, Heldo Aura mengatakan, sosialisasi yang dilaksanakan merupakan salah satu tahapan lanjutan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU No.5/2020 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota 2020.
Kegiatan sosialisasi juga didasari Peraturan KPU No.1/2020 tentang pencalonan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, serta Peraturan KPU No.6 tahun 2020 tentang Pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19. Sosialisasi yang dilaksanakan sangat penting agar semua pihak dan pemangku kepentingan, terutama partai politik dapat memahami beberapa aturan dan persyaratan administrasi pencalonan pasangan calon.
Pada Pilkada tahun ini, kata Heldo, prosedur dan tata cara pendaftaran berbeda dengan Pilkada sebelumnya karena adanya bencana non alam pendemi Covid 19. Dengan demikian, berbagai prosedur penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 akan diterapkan secara ketat, termasuk dalam proses pendaftaran.
Sebagai salah satu contoh, nantinya dalam proses pendaftaran ke KPU, yang mendaftar adalah partai politik yang bersangkutan, seperti pengurus parpol beserta dengan bakal pasangan calon, atau dari bakal pasangan calon perseorangan beserta tim pasangannya. Hal ini bertujuan untuk menghindari kerumunan. “KPU minta untuk tidak melibatkan simpatisan dan partisan dalam proses pendaftaran guna menghindari kerumunan. Hal ini penting dilakukan karna untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 adalah tanggung jawab kita semua termasuk kita di KPU,” ujar Heldo.
Ia menambahkan, proses pendaftaran pasangan bakal calon akan dimulai, 4-6 September 2020. KPU berharap seluruh pasangan calon beserta tim yang akan mendaftar di KPU, untuk dapat memaksimalkan waktu yang telah ditetapkan tersebut.
“Saat KPU membuka pendaftaran bagi pasangan calon kepala daerah nantinya, kita harapkan pasangan calon dan partai politik pengusung sudah siap dengan persyaratannya, baik itu syarat pencalonan maupun syarat calon,” ujar Heldo.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bukittinggi, Yasrul, dalam sosialisasi itu menyampaikan tentang tahapan pendaftaran, syarat pencalonan, pendaftaran, syarat calon, perpanjangan pendaftaran, verifikasi dan klarifikasi dokumen syarat calon, penetapan, dan pengundian nomor urut.
Sesuai PKPU Nomor 5 tahun 2020, lanjutnya, pengumuman pendataran pasangan calon (Paslon) dimulai pada 28 Agustus – 3 Sepetember 2020. Pendaftaran Paslon dan Verifikasi Syarat Pencalonan pada 4-6 September, serta Verifikasi Syarat Calon, 6-12 September.
“Untuk penetapan Paslon akan dilakukan pada 23 September. Pengundian dan pengumuman nomor urut Paslon pada 24 September 2020. Pendaftaran Paslon dilakukan selama tiga hari. Untuk hari pertama dan kedua pendaftran dilaksanakan sampai dengan pukul 16.00 WIB. Sedangkan hari ketiga atau hari terakhir pendaftaran, dilaksanakan sampai pukul 24.00 WIB,” ungkap Yasrul. (pry)