SAWAHAN, METRO
Semua fraksi di DPRD Padang menyepakati KUPA-PPAS APBD Perubahan Kota Padang TA 2020. Hal ini ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Wakil Wali Kota, Hendri Septa bersama Ketua DPRD Syafrial Kani dan Wakil Ketua DPRD Arnedi Yarmen di Ruang Sidang Utama DPRD, Rabu (19/8).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Syafrial Kani itu diikuti para Wakil Ketua, Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar dan seluruh Anggota DPRD kota bingkuang. Juga hadir unsur Forkopimda, Sekda Amasrul serta pimpinan OPD terkait di lingkup Pemko Padang.
Wawako Padang, Hendri Septa mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Padang yang telah memberikan persetujuan terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD P Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2020.
“Seperti diketahui, penetapan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2020 ini telah mengalami proses yang cukup panjang. Diawali oleh penyampaian kami secara resmi pada 6 Agustus 2020 lalu yang dilanjutkan dengan pembahasan antara Komisi DPRD dengan SKPD pada 10-12 Agustus 2020. Kemudian selain itu juga dilanjutkan pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” sebutnya.
Ia melanjutkan, pada PPAS Perubahan APBD TA 2020 pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 2,33 triliun. Jika dibandingkan dengan penerimaan APBD tahun 2020 sebesar Rp 2,68 triliun, pendapatan ini mengalami penurunan sebesar Rp 355,2 miliar atau turun sebesar 13,22 persen.
“Pendapatan ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dialokasikan sebesar Rp 664,89 miliar turun sebesar Rp 217,10 miliar dari APBD tahun 2020 yang semula ditargetkan sebesar Rp 217,10 miliar dari APBD 2020 yang semula ditargetkan sebesar Rp 881,99 miliar,” tukasnya
Kemudian terang Hendri, dana perimbangan dialokasikan sebesar Rp 1,41 triliun mengalami penurunan sebesar Rp 128,77 juta atau turun sebesar 8,35 persen dibandingkan APBD 2020. Selanjutnya lain-lain pendapatan daerah yang sah dialokasikan sebesar Rp 253,66 miliar juga mengalami penurunan sebesar Rp 9,32 milyar atau sebesar 3,55 persen jika dibandingkan dengan APBD 2020 sebesar Rp 262,99 miliar.
Hendri pun menyadari untuk memproses nota kesepakatan ini dibutuhkam kerja ekstra keras untuk memahami draft yang disusun serta cukup menyita waktu dan pikiran dalam pembahasannya. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan kemampuan keuangan saat ini.
“Untuk itu, atas nama Pemko Padang menyampaikan permohonan maaf apabila terjadi suatu hal yang kurang berkenan. Sebagaimana KUPA dan PPAS-P tahun 2020 ini merupakan pagu indikatif yang masih akan dibahas lagi antara Pemko Padang dan DPRD Kota Padang dalam penyusunan Perubahan APBD 2020,” tandasnya.
Hendri mengungkapkan, dalam mempercepat proses, ia berharap dukungan dan kerjasama dari anggota dewan sehingga Perubahan APBD Tahun 2020 dapat dibahas untuk ditetapkan dalam waktu yang tidak begitu lama. (ade)