PADANG, METRO
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat akan membuka pendaftaran bagi bakal pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 mendatang.
Komisioner KPU Sumbar Izwaryani saat dikonfirmasi mengatakan, tahapan terdekat menuju pendaftaran telah dimulai dengan sosialisasi terhadap partai politik. Pendaftaran bakal pasangan calon pada Pilgub akan mulai dibuka 4 sampai 6 September mendatang.
“Semua Parpol dan Stakeholder terkait pencalonan harus mempunyai persepsi yang sama, baik parpol yang akan mengusung maupun instansi yang akan menerbitkan keterangan tertentu untuk syarat calon yang akan diserahkan ke KPU,” jelas Izwaryani, Selasa (18/8).
Menurut Izwaryani, sejauh ini parpol sudah pasti paham dengan peraturan perundangan-undangan dan sudah pasti ada arahan dari DPP.
Syarat-syarat calon banyak, ada syarat yang berkaitan dengan pribadi, itu dibuktikan dengan dokumen pernyataan, SK pasangan calon atau formulir B.B1 KWK yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai dan Sekjen.
Syarat lain yang harus diperhatikan berkaitan dengan lembaga lain, ijazah, keterangan pengadilan, SKCK dari kepolisian, keterangan pajak, KPK dan persyaratan lainnya.
Terkait rekomendasi partai politik harus tanda tangan asli. Saat pendaftaran paslon yang diwajibkan hadir ke KPU adalah pengurus parpol dan paslon, kemudian tidak diizinkan membawa massa pendukung.
“Untuk pendaftaran sesuai PKPU, yang boleh hadir paslon, pengurus parpol pengusung dan beberapa petugas untuk mengangkat dokumen,” tambah Izwaryani.Jika ada massa yang mengantar atau ada atraksi-atraksi, sebut Izwaryani, KPU tidak akan melayani.
“Pendaftaran dibuka selama tiga hari, dua hari pertama pada jam kerja pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, hari terakhir pendaftaran pukul 08.00 hingga 24.00 WIB,” tutupnya. (heu)