METRO SUMBAR

Pemko Padangpanjang Putihkan Denda PBB- P2 

2
×

Pemko Padangpanjang Putihkan Denda PBB- P2 

Sebarkan artikel ini

Walikota Padangpanjang  Fadly Amran, kembali menerbitkan aturan yang dapat meringankan kewajiban masyarakat sebagai wajib pajak dalam menghadapi Covid 19 saat ini, melalui Keputusan No 143 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Piutang Pajak PBB-P2.

Keputusan ini dikeluarkan setelah sebelumnya Keputusan Walikota Padangpanjang  tentang perpanjangan masa pembebasan pajak hotel, pajak restoran, hiburan dan air tanah berakhir 31 Juli 2020 yang lalu.

Surat Keputusan (SK) ini pada inti nya membebaskan masyarakat dari denda piutang pajak PBB P2 atau lebih dikenal masyarakat dengan istilah pemutihan denda.

Sebagai contoh, jika wajib pajak memiliki utang pajak senilai Rp1 juta, dan Rp 200 ribu di antaranya merupakan denda, maka wajib pajak cukup membayar pokok hutang pajaknya saja, yaitu senilai Rp 800 ribu saja.

Namun demikian,  masa berlaku Surat Keputusan ini terbatas. Hanya berlaku mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2020. Bila Wajib Pajak ingin terhindar dari denda, maka bayarlah pajak dalam tiga bulan ini.

Untuk itu dihimbau kepada Wajib Pajak (WP) yang ingin melunasi PBB yang memiliki tunggakan, untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik baiknya dan membayar pada waktu tersebut agar tidak dikenakan denda sanksi administratif.

“Insentif pajak ini kita ambil sebagai penghapusan denda  untuk masyarakat Padang Panjang, kebijakan ini didasari keinginan pemerintah daerah meringankan beban masyarakat yang sedang terdampak oleh pandemi covid 19,” tegas Fadly Amran.

Selanjut ujar Fadly Amran, masyarakat yang ingin melunasi PBB-P2, namun belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT PBB ) nya bisa memperolehnya melalui ke kantor lurah setempat dengan menggunakan lembar SPPT PBB tahun sebelumnya karena Nomor Objek Pajak (NOP)  yang tertera tetap dapat digunakan sebagai identitas objek pajak dalam membayar PBB.

Meminta malinan SPPT PBB P2 langsung ke kantor BPKD Kota Padangpanjang c.q. Pelayanan Pajak Daerah dengan membawa Fotocopy bukti kepemilikan tanah (sertifikat).

“Cara lain untuk mendapatkan Nomor SPPT PBB adalah dengan menghubungi ke 112 (bebas pulsa) atau langsung ke no layanan pajak daerah di 0812 11 00 111 5  untuk WA berlaku 24 jam, sementara untuk via telpon berlaku saat jam kerja saja,” jelas Wako Fadly Amran.

Terpisah Kadis Kominfo Padangpanjang Ampera Salim, menambahkan, cara pembayaran PBB P2 selain melalui petugas kelurahan setempat dan mendatangi langsung ke Bank Nagari masyarakat juga dapat melakukan pembayaran dengan lebih mudah melalui ATM Bank Nagari, Aplikasi Mobile Banking, internet banking dan juga melalui pilihan gobills pada aplikasi Gojek (membayar pajak PBB semudah memesan Gofood).

“Pajak yang dibayarkan masyarakat adalah sumber energi dalam pelaksanaan pembangunan Kota. Melalui kegiatan pemutihan denda ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajibannya membayar PBB P2,” sebut Ampera Salim.

Sebagai informasi, lebih lanjut Ampera Salim, berdasarkan data penerimaan pajak PBB yang berasal dari kurang lebih 14.000 objek pajak,  hanya terealisasikan sebesar 50-60 persen setiap tahunnya.

“Artinya, baru setengah dari masyarakat 7yang memiliki lahan dan properti seperti rumah, ruko, sawah dan bangunan lainnya yang telah sadar akan kewajibannya membayar PBB P2,” ujar Ampera Salim.

Dikatakannya, kemudahan yang diberikan oleh Pemko  sekarang, salah satu Pemko dalam meringankan masyarakat. “Masyarakat memiliki kesempatan untuk melunasi tunggakan PBB P2 nya sejak tahun 2015 sampai 2019 tanpa dikenakan sanksi administratif,” ujarnya.

Pada intinya, PBB P2 merupakan salah satu bentuk langkah partisipatif masyarakat atas pembangunan di  Kota Padangpanjang, karena sepenuhnya penerimaan dari PBB P2 ini sepenuhnya dari warga Padangpanjang dan dipergunakan untuk pembangunan daerah.  (rmd)