METRO SUMBAR

Vonis Bebas Kasus Pemalsuan Tanda Tangan, Kejari akan Ajukan Memori Kasasi

0
×

Vonis Bebas Kasus Pemalsuan Tanda Tangan, Kejari akan Ajukan Memori Kasasi

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO
Putusan  bebas majelis hakim yang diketuai Yose Ana Roslinda, beranggotakan, Agnes Sinaga dan Leba Max Nandoko, yang telah membebaskan  terdakwa Yanti Yosefa (48) yang diduga memalsukan tanda tangan kakak kandung untuk mengurus sertifikat tanah kaumnya pada sidang pembacaan vonis (23/7) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Padang, mendapat perlawanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada  Kejaksaan Negeri  (Kejari) Padang.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum)  Kejari Padang, Yarnes yang diwawancarai media di ruang kerjanya mengungkapkan, akan mengajukan memori kasasi atas putusan  PN Padang tersebut. “Sebelumnya kita hargai putusan majelis. Akan  tetapi menyikapi putusan bebas itu kita akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, “ kata Yarnes, yang juga Mantan Kasi Pidum Kejari Tanahdatar, Senin (27/7).

Yarnes menambahkan, ketentuannya proses waktu 14 hari untuk menyusun memo kasasi. “ ami  sedang disusun setelah putusan hakim keluar. Nanti jaksanya akan menyiapkan,” ujar Yarnes.

Terpisah, menanggapi hal tersebut, Penasehat Hukum (PH) Yanti Yosefa yakni Riniarti Abas Cs mengatakan, pihaknya menghormati langkah kasasi yang akan diambil jakasa penuntut umum (JPU) Kejari Padang. “Silakan kasasi, itu hak jaksa. Klien kami sudah divonis bebas oleh majelis hakim. Soalnya berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, klien kami memang tidak terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan,” kata Riniarti Abas Cs saat dihubungi POSMETRO, Senin (27/7).

Sebelumnya, terdakwa Yanti Yosefa (48) yang menjadi terdakwa atas dugaan tindak pidana pemalsuan tangan kakak kandung untuk mengurus sertifikat tanah kaum dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Kamis (2/7) lalu.

Tuntutan enam bulan penjara tersebut dibacakan JPU Kejari Padang Irawati di hadapan Majelis Hakim membacakan amar tuntutannya. Dijelaskan Irawati, dengan digunakannya satu buah surat pernyataan persetujuan kaum tertanggal 12 Januari-Februari 2004 oleh terdakwa untuk syarat pengurusan sertifikat tanah kaum milik ibu kandung terdakwa.
Sehingga terbit satu buah Sertifikat Hak Milik (SHM) No 1442 atas nama terdakwa Yanti Yosefa.

Berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Cabang Medan di Lab 12213/DTF/2018 tanggal 1 November 2017 yang dibuat dan ditandatangani Wahyu Marsudi, Kepala Laboratorium, menyimpulkan tanda tangan Yefri Hendi (QT) terdapat pada satu lembar pernyataan persetujuan kaum 12 Januari 2004 yang terdapat pada penerbitan sertifikat Hak Milik No 1442 An Yanti Yosefa adalah spurious signature (tanda tangan karangan).

Karena mempunyai general design (bentuk umum) yang berbeda dengan tanda tangan Yefri Hendi. Atas dasar itu, saksi Yefri Hendi merasa dirugikan dan melaporkan ke Polresta Padang untuk diproses hukum. Atas Perbuatan terdakwa dalam surat dakwaan JPU Kejari Padang, dia diancam pidana dalam pasal 263 ayat (1) KUHP Pidana atau Pasal 263 ayat (2) KHUP. (cr1)