UJUNG GURUN METRO
Kepala Kantor Kemenag Padang, Marjanis mengatakan, bahwa ada protokol kesehatan yang diterapkan dalam proses pernikahan saat pola hidup baru. Yaitu, ketika mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA) harus jaga jarak, pakai masker, cuci tangan.
Marjanis menambahkan, proses akad nikah bisa dilakukan di KUA maupun di rumah mempelai. Saat akad nikah dalam ruangan, hanya dibatasi untuk 10 orang, baik akad di rumah maupun akad di KUA.
“Saat akad, maka acara pernikahan maksimal 10 orang dalam ruangan. Di antaranya penghulu, saksi dua, mempelai dua, orang tua dari lelaki dan perempuan, penceramah dan yang lainnya menunggu di luar,” tukasnya.
Marjanis menjelaskan, saat akad semua orang dalam ruangan harus pakai masker dan menjaga jarak. Kemudian pakai sarung tangan, apalagi bagi wali dan mempelai pria.
Menurutnya, tidak ada biaya pernikahan jika dilakukan di kantor KUA alias gratis. Namun berbayar jika akad nikah dilakukan di rumah dan saat luar jam dinas. “Kalau di rumah dan di luar jam dinas ini Rp600.000 disetor ke bank, nanti hasil penyetorannya itu diberikan ke KUA,” tandasnya. (tin)