PDGPARIAMAN, METRO
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Padangpariaman Deni Irwan menyatakan pembebasan lahan di sekitar Main Stadion dalam Kabupaten Padangpariaman bukanlah tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten Padangpariaman. “Tapi pembebasan lahannya tanggung jawab pemerintah propinsi Sumatera Barat,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Padangpariaman Deni Irwan, kemarin.
Katanya, untuk membangun Main Stadium yang terletak di Nagari Sikabu dan Lubuk Alung dimana lokasinya sangat strategis, karena berada di Jalan Lingkar Duku-Sicincin dan berjarak tempuh 20 menit dari Bandara Internasional Minangkabau dengan luas lahan 38,5 hektare.
Katanya, Kabupaten Padangpariaman telah membangun akses jalan sebanyak 8 ruas. “Untuk pembangunan main stadium ini Pemerintah Kabupaten Padangpariaman telah membangun akses ajalan sebanyak 8 ruas,” ujarnya.
Mulai dari jelasnya, pemeliharaan periodik Jalan Balanti – Palak Pisang ( K. 551) sepanjang 450 meter, ppeningkatan struktur Jalan Simp IV Balanti – Kabun ( K. 540 ) sepanjang 350 meter. Peningkatan Struktur Jalan Sikabu – Balanti ( K. 204 ) sepanjang 950 meter, Pemeliharaan Periodik Jalan Simpang Sikabu-Simpang Batung ( K. 203) sepanjang 400 meter.
Peningkatan Jalan Kayu Gadang – Surantiah (K. 202 ) sepanjang 650 meter, Peningkatan Struktur Jalan Simpang Mesjid Nurul Iman – Balanti ( K. 497) sepanjang 550 meter.
Pemeliharaan Periodik Jalan Kayu Gadang – Balanti ( K. 273) sepanjang 560 meter dan pemeliharaan Periodik Jalan Jambak – Lubuk Simantung (K. 201 ) 4700 meter.”Terangnya.
Ia juga menambahkan seluruh kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk mensukseskan MTQ ke XXVIII di Main Stadion Sumatra Barat telah dipenuhi, dan mengenai jalan utama menuju stadion serta yakninya Jalan Duku – Sicincin dalam proses pengerjaan sepanjang 2800 meter dengan lebar 9 meter serta pembebasan lahan untuk ruas jalan tersebut menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, sehingga jika ada permasalahan pembebasan lahan stadion dan ruas jalan utama bukan tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Padangpariaman.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Padangpariaman Yuniswan juga mengatakan jika ada masyarakat yang melapor terkait pembebasan lahan maka pemerintah daerah siap untuk memfasilitasi.
“Jika ada dari masyarakat kita yang melapor terkait permasalan pembebasan lahan maka Pemerintah Kabupaten Padangpariaman siap untuk memfasilitasi masyarakat dalamberkoordinasi terkait permasalahan ini kepada Pemerintah Porivinsi Sumatra Baratm, “ tambahnya Sedangkan Bupati Padangpariaman H Ali Mukhni menyatakan pembebasan lahan tersebut dalam proses pihak terkait. “Kita meminta masyarakat sabar menunggunya,” tandasnya. (efa)