PADANG, METRO
Anggota Komisi III DPRD Padang, Jufri mengatakan adanya penghentian operasional Bus Trans Padang akibat persoalan internal antara bos dan anak buah, maka Dinas Perhubungan (Dishub) harus turun tangan menuntaskan hal ini dengan baik dan berjelas-jelas. Sehingga masalah yang ada tak lagi terjadi dan penumpang yang akan naik Trans Padang terlayani dengan maksimal.
”Dishub harus panggil kedua belah pihak dan carikan jalan terbaiknya,” ujar kader PAN ini, Jumat (24/7).
Selain itu, jika perlu Dishub memutus kontrak kerja sama. Jangan sampai gara-gara masalah sepele, nama baik Dishub dan moda transportasi Trans Padang tercoreng. ”Kita berharap Dishub profesional dalam bertindak,” ucapnya.
Kemudian, Dishub Padang diminta lakukan pengawasan dan jalin komunikasi dengan sopir dan pramugara tentang aktivitas Trans Padang ini. Agar segala kekurangan diketahui Dishub dan masalah yang terkendala dapat dicarikan solusinya. ”Dishub harus pro aktif dalam segalanya. Jika terbentur solusinya, sampaikan pada DPRD. Supaya bisa ditindak lanjuti dan jalan terbaiknya dibicarakan bersama-sama,” sebutnya.
Di sisi lain, kepada para sopir, kernet diminta saling koordinasi dengan Dishub soal masalah yang dialami. ”Jangan dipendam, apalagi dampaknya Trans Padang tak beroperasi. Ini tak etis jadinya,” tukasnya.
Seperti diketahui, gara-gara belum terima gaji, sopir Bus Trans Padang koridor IV Jalan Bypass sejak pagi hingga sore melakukan aksi mogok kerja, Kamis (23/7). Akibatnya, operasional bus koridor IV sempat terhenti dan calon penumpang menjadi kesal. Pasalnya, sudah beberapa jam menunggu, bus yang dinanti tidak kunjung lewat.
Kepala Dishub Dian Fakri menyebutkan bahwa, terhentinya operasional bus Trans Padang tersebut karena ada permasalahan internal. Ia mendapatkan informasi bahwa antara bos dan anak buah tersangkut masalah utang piutang.
”Informasinya itu masalah di dalam dan tidak ada sebetulnya sangkutannya dengan terhentinya pengoperasian bus. Jika memang ada hutang piutang biaa selesaikan di luar jam pengoperasian,” ungkap Dian saat dihubungi POSMETRO.
Meski demikian, Dian sudah memberikan batas waktu penyelesaian hingga pukul 16.00 wib. Jika masih belum beroperasi maka surat peringatan akan dilayangkan. “Saya sudah peringati dan berikan batas waktu. Jika bus masih belum jalan, maka kami akan berikan peringatan. Jangan sampai hilang kepercayaan masyarakat akan layanan bus ini. Yang teraniaya kan masyarakat yang menunggu bus,” sebut Dian.
Dalam hal ini, Dian menyampaikan bahwa ini sudah menjadi catatannya ke depan. Jika masih berulah maka bisa saja akan ditindaklanjuti lebih keras. ”Ujung-ujungnya bisa saja pemutusan kontrak kerja sama. Tapi jika masih bisa dibicarakan dengan baik, kami akan melakukan dengan cara baik,” pungkasnya. (ade)