AIAPACAH, METRO
Semua warga Kota Padang yang mau menggelar resepsi pernikahan atau baralek, diwajibkan mengikuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang Nomor 870.392/BPBD-Pdg/VI/2020. SE ini memuat tentang Pelaksanaan Pesta Perkawinan Dalam Masa Pola Hidup Baru.
Kepala Pelaksana (Kalasa) BPBD Padang, Barlius mengatakan, SE memuat semua aturan baralek di masa pandemi. Semuanya harus dipatuhi masyarakat. Saat ini pihaknya sedang melakukan sosialisasi. “Sudah 1 bulan belakangan dilakukan sosialisasi,” sebut Barlius.
Ia menambahkan, ada beberapa aturan yang ditetapkan. Yakni, pengunjung baralek harus dibatasi 50 persen saja dari kapasitas tenda atau lokasi baralek, pengunjung diwajibkan pakai masker, menyediakan tempat cuci tangan, dan melakukan cek suhu tubuh pada tamu yang datang.
Kemudian terang Barlius, menyediakan hand sanitizer, orang yang mengalami flu dan demam dilarang hadir, melakukan disinfeksi sebelum acara dimulai, menjaga jarak, orang menggelar pesta harus meminta rekomendasi dari lurah, makanan harus dibungkus, meniadakan kegiatan hiburan musik pada malam hari.
Barlius menjelaskan, Pemko Padang mengandalkan Kelurahan untuk memastikan tempat baralek aman dan melaksanakan protokoler Covid-19 selama pandemi. “Kami sangat mengandalkan Kelurahan saat masyarakat mengajukan izin untuk melaksanakan pesta baralek. Seluruh persiapannya harus sudah lengkap,” kata Barlius di Media Center Balaikota Padang melalui aplikasi Zoom, Rabu (22/7).
Ia mengatakan, pihak Kelurahan sebelum menyetujui rekomendasi pelaksanaan pesta baralek harus memperhatikan protokoler Covid-19 di tempat pelaksanaan. “Kelurahan harus benar-benar memperhatikan apakah lokasi tersebut sudah ada tempat cuci tangannya atau tidak. Kalau belum ada, suruh mereka menyediakan tempat untuk cuci tangan,” katanya.
Selanjutnya yang perlu diperhatikan oleh petugas di Kelurahan ungkapnya adalah semua tamu harus menggunakan masker dan menjaga jarak sesuai dengan protokoler Covid-19.
“Yang terpenting itu pola penghidangan makanan. Tidak boleh menggunakan piring yang tidak dilapisi dengan plastik atau daun. Karena dikhawatirkan virus akan menempel di piring yang tanpa alas itu,” tukasnya.
Setelah semuanya sesuai dengan protokoler Covid-19, pihak kelurahan baru boleh meneruskannya ke Satpol PP. Seperti diketahui, melaksanakan pesta baralek sudah diperbolehkan di Kota Padang sejak pelaksanaan pola hidup baru sebulan yang lalu. (tin)





