PADANG, METRO
Masyarakat Kecamatan Pauh Kota Padang menyatakan sikap di Kantor KAN Pauh V di Pasar Baru, menyikapi puluhan anak Nagari PAuh V yang tidak bisa bersekolah di SMAN 9 Padang, Senin (20/7). Ada tiga tuntutan masyarakat Pauh, yang terdiri dari minta akomodir 40 anak kamanakan Pauh yang tidak diterima di SMAN 9 Padang, bisa diterima di jalur optimalisasi khusus. Kemudian, pecat kepala SMAN 9 Padang
Selain itu masyarakat Pauh menuntut Kadisdik Sumbar meminta maaf kepada masyarakat Pauh, karena merasa sudah dilecehkan. Hadir dalam kesempatan itu, Ketua KAN Pauh V M Nazif, Ketua Badan Musyawarah Anak Nagari (Bamus) Pauh V , Yusrizal SH, Anggota DPRD Padang Dapil Pauh- Kuranji Dasman, Ketua LPM Kecamatan Pauh Djamasri Tanjung dan ninikmakak dan masyarakat Pauh.
Ketua KAN Pauh V M Nazif mengatakan, Kadisdik Sumbar wajib mintak maaf kepada masyarakat Pauh, ninik mamak anak Nagari Pauh V karena telah mengangkangi keputusan bersama yang dihadiri unsur ninik mamak, anaknagari dan Muspika Kecamatan Pauh, Jumat (17/7).
Ketua Badan Musyawarah Anak Nagari (Bamus) Pauh V , Yusrizal SH mengatakan, akan melakukan aksi dengan menggalang semua anak Nagari Pauh V, agar anak kemenakan Pauh V bisa bersekolah di SMAN 9 Padang. “Kami akan tetap menggelar aksi hingga tuntutan kami dipenuhi. Kami melakukan aksi murni untuk pendidikan anak Nnagari Pauh V,” ujar Yulrizal.
Anggota DPRD Padang Dapil Pauh –Kuranji Dasman mengatakan, Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar semestinya memperhatikan tuntutan masyarakat diakomodir sepanjang tidak menyalahi aturan. Jalur optimalisasi merupakan diskresi gubenur untuk mengakomodir masyarakat setempat yang tidak terjangkau pada tahap satu dan dua dan jalur prestasi.
“Namun kenapa Kadisdik Sumbar bersikukuh menerapkan aturan untuk masyarakat Sumbar. Dan hal ini, memperkecil peluang Anak Nagari Pauh IX untuk mendapatkan pendidikan yang layak di SMAN 9 Padang,” ujar Dasman.
Ketua LPM Kecamatan Pauh Djamasri Tanjung mengharapkan, Disdik Sumbar untuk mengakomodir tuntutan masyarakat dan menegaskan Kadis memimta maaf segera dan menemui masyarakat Pauh. “Saya mengharapkan Disdik Sumbar mengakomodir anak Nagari Pauh agar diterima di SMAN 9 Padang,” uajr Djamasri.
Sementara, Kadis Pendidikan (Kadisdik) Sumbar Adib Alfikri ketika dikonfirmasikan mengatakan, semua yanag dilakukan itu sesuai dengan aturan dan regulasi dalam penerapan PPDB di SMAN 9 Padang tersebut . “Kalau, saya diminta maaf dan kepala SMAN 9 Padang diminta dipecat, tentu kembali kesalahan saya dan kesalahan yang diperbuat kepala sekolah tersebut,” uajr Adib..(boy)





