Memakai baju tahanan, empat dari lima penjudi yang digerebek di dalam pos ronda, menjalani pemeriksaan di Mapolres Payakumbuh, kemarin.
PAYAKUMBUH, METRO–Lima pemuda digerebek di pos rondo. Ketika melihat kedatangan aparat kepolisian, kelima pemuda yang tengah sibuk dengan judi song kalang kabut membuang barang bukti.
Penggerebekan dilakukan di pos ronda di Kelurahan Talawi Ampang Tanah Sirah, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, oleh Tim Opsnal Polres Payakumbuh, Jumat (9/12) sekitar pukul 23.30 WIB lalu. Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga tentang aktivitas judi di tempat itu.
Kelima pemuda yang diamankan, ES (23), sopir, AF (27), R (36), RS (32) dan satu anak di bawah umur, langsung dibawa ke Mapolres Payakumbuh.
Saat menjalani pemeriksaan lanjutan, pada Selasa (13/12) siang, keempat tersangka mengakui bahwa mereka memang bermain judi Kartu remi jenis song dan memang memakai taruhan uang. Namun, yang untuk menghindari kecurigaan, mereka mempergunakan kartu ceki koa sebagai pengganti uang taruhan.
”Memang kami bermain judi pak. Kartu ceki digunakan sebagai pengganti uang taruhan. Satu kartu ceki bernilai Rp2.000,” ungkap ES dan rekannya saat menjawab pertanyaan penyidik Polres Payakumbuh.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti uang Rp76 ribu, kerta remi, kertas ceki dan kertas karton yang dijadikan sebagai alas bermain judi. “Mereka diamankan setelah warga banyak resah dengan ulah pemuda yang berjudi koa. Kita berterima kasih kepada warga karena telah peduli untuk membasmi penyakit masyarakat di lingkungan tempat tinggal,” terang Kapolres Payakumbuh AKBP Kuswoto melalui Kasat Reskrim Iptu Wawan Dermawan, Selasa (13/12).
Untuk anak di bawah umur, kapolres menyebut anak tersebut sudah dilepas dan hanya dikenakan wajib lapor. “Ada anak dibawah umur yang ditangkap saat penggerebekan. Namun, setelah diperiksa, dia dilepaskan,” pungkas kapolres. (us)















