AGAM, METRO–Peredaran narkoba masih terus terjadi di wilauah hukum Sumbar. Akhir pekan kemarin, aparat kepolisian berhasil meringkus tiga pengedar di tiga daerah, Agam, Bukittinggi dan Kota Pariaman. Sabtu (10/12) sekira pukul 22.00 WIB, jajaran Satnarkoba Polres Bukittinggi meringkus pengedar dan pemilik sabu.
Tersangka Decky Arianto (33), warga Jorong Batagak, Nagari Batagak, Kecamatan Sungaipua, Kabupaten Agam, diringkus dengan barang bukti paket besar sabu. Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jemhar Jumhana melalui Kasat Narkoba AKP Y Eko Sulistiyo, mengungkapkan Decky merupakan jaringan pengedar yang sudah lama menjadi target kepolisian. Namun, selama ini tersangka ini selalu berhasil lolos.
”Polisi sudah lama mengintai keberadaan tersangka, ketika melihat Decky berada di rumah, polisi langsung menciduknya. Tersangka tidak bisa mengelak lagi, karena polisi sudah mengepung rumah itu, serta dihadapkan beberapa warga,” kata AKP Y Eko.
Dari penggeledahan di rumah, polisi menemukan tiga paket sedang sabu di dalam senter. Decky yang berprofesi sebagai tukang kayu itu, tidak bisa mengelak dan semua itu adalah miliknya. Polisi langsung menggiringnya ke Mapolres.
”Decky mengaku jika paket sabu dijual secara eceran pada siapa saja yang berminat,” ungkap AKP Eko.
Dijelaskan AKP Eko, penangkapan tersangka Decky setelah setelah polisi berhasil meringkus Nurhayati (60), warga Pincuran Gauang, Kelurahan Tarok Dipo, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, di rumahnya, Sabtu (10/12) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tangan wanita paroh baya ini, ditemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam pakaian dalamnya (BH).
Tidak hanya sampai di situ, ketika kamar tersangka Nurhayati digeledah, ditemukan satu paket sabu yang terbungkus plastik bening yang disimpan di dalam lemari. Selanjutnya, pelaku juga menyimpan lima paket sabu di bawah tangga.
”Setelah diamankan di Satnarkoba Polres Bukittinggi, Nurhayati yang lebih dikenal dengan panggilan Mayor ini mengaku mendapatkan barang dari Decky, sehingga kita langsung meluncur Sabtu malam itu ke rumah Decky,” tukas kasat narkoba.
Kini Decky dan Nurhayati masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bukittinggi. Untuk tersangka dijerat pasal 114 Subs 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang menguasai, menggunakan, menjual atau mengedarkan narkotika bukan tanaman dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.
Edarkan Sabu
Sementara itu, diduga menyimpan narkotik jenis sabu, RA (30) ditangkap jajaran Polres Pariaman, Minggu (11/12) sekitar pukul 02.00 WIB di Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah.
Saat penangkapan petugas menyita satu kantong besar dan satu kantong menengah atau seperempat ons sabu. Adapun nilai uang dari penjualan sabu Rp4,581 juta. Kapolres Pariaman AKBP Ricko Junaldi, setelah menemukan barang bukti, tersangka RA diamankan ke Mapolres.
Penangkapan RA setelah polisi menerima laporan jika RA diketahui menyimpan sabu. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil meringkus RA.
”Kini tersangka bersama semua BB dalam pemeriksaan penyidik untuk memburu pemasok sabu. Kita juga telah memeriksa saksi-saksi untuk pengembangan kasus,” tandasnya. (wan/efa)