SUDIRMAN, METRO
Masyarakat Kota Payakumbuh mempertanyakan terkait Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Narkoba. Mengingat beberapa waktu lalu, DPRD Kota Payakumbuh sudah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Narkoba. Hal ini terungkap saat diskusi dalam Rapat Kerja Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba (Pemetaan) yang digelar BNN Kota Payakumbuh, dihadiri berbagai ormas, Karang Taruna, KNPI, LKAAM, LPM, FKPPI, P2TP2A, Pemuda Pancasila, dan lainnya, Kamis (15/7) pagi di Hotel Mangkuto, Jalan Sudirman.
Wakil Ketua DPD LPM Kota Payakumbuh, Khairul Kayo, meminta Wali Kota Payakumbuh H Riza Falepi secepatnya mengeluarkan Perwako terkait Narkoba. Dengan begitu sebutnya, aturan Perda yang sudah disahkan DPRD dapat diterapkan atau dilaksanakan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Narkoba di Payakumbuh.
“Kita meminta Perwako bisa secepatnya di keluarkan. Sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan Narkoba di Payakumbuh lebih maksimal. Karena kita tahu bahwa banyak penyalahgunaan lem oleh generasi muda. Melalui perwako ini harus juga diatur terkait sanksi penyalahgunaan lem ini,” sebut Khairul Kayo.
Staf Ahli Pemerintah Daerah, Elfizazaharman, yang menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Program pemetaan ini menyebut sudah mengkoordinasikan terkait Perwako ini dengan instansi terkait. Selain itu Cece begitu Elfizazaharman, menyampaikan agar semua elemen masyarakat ikut dalam upaya pencegahan peredaran gelap Narkoba.
Dia berharap dibuat kerjasama dengan berbagai organisasi kemasyarakatan, karena semua oraganisasi kemasyarakatan itu bergerak dibidang masing-masing. Juga dengan Dinas seperti Dinas Pendidikan, Dinas Capil yang mengeluarkan akte nikah.
“Slogan ‘tanpa Narkoba itu keren’ cukup bagus. Yang penting itu perjanjian kerjasama dengan Dinas terkait, OKP, Ormas dan organisasi masyarakat lainnya. Dan saya sudah kontak instansi terkait untuk perwako, dan kita minta maaf agak terlambat perwakonya,” sebut Elfizazaharman yang akrab disapa CeCe ini.
Ketua LKAAM Kota Payakumbuh, Wirianto Dt.Paduko Baso Marajo, yang juga menjadi narasumber terkait peran masyarakat adat dalam pemberantasan Narkoba menyampaikan RT,RW dan organisasi masyarakat merupakan ujung tombak dalam upaya pencegahan peredaran gelap Narkoba.
“Kami sampaikan bahwa peran masyarakat adat, kita punya urang nan ampek jenih, pengulu, Monti, Malin, Dubalang. Saya rasa BNN bisa bekerjasama, karena bagaimanapun yang terlibat Narkoba itu anak kemonakan, disinilah peran mamak, dimana akan merasa malu jika keponakannya terlibat Narkoba,” sebutnya.
Kepala BNN Kota Payakumbuh, AKBP Sarminal, yang membuka kegiatan sekaligus menjadi narasumber menyampaikan berbagai upaya yang dilakukan untuk pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap Narkoba di Payakumbuh. Mulai dari sosialisasi keberbagai elemen masyarakat, sekolah, kantor Pemerintah, kelompok masyarakat, pembentukan relawan anti Narkoba, hingga tes urine.
“Kita tahu sanksi adat itu ada, saya lihat di Bali, sanksi adatnya kuat. Pemdanya membantu milyaran, dan catinnya (calon pengantin) wajib tes urine, ini salah satu upaya dalam pencegahan Narkoba. Dan Setiap masuk sekolah di Bali wajib tes irune. Disini saya koordinasi dengan Kepala sekolah, yang jadi pertanyaanya siapa yang bayar Pak ?.
Kalau menurut saya jika dicantumkan pembayarannya saya rasa tidak masalah,” sebut Sarminal.
BNN Kota Payakumbuh disampaikan Sarminal, akan berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Payakumbuh terkait tes urine bagi calon pengantin. “Kita juga akan sampaikan kepada Kemenag bagimana Catin itu di lakukan tes urine. Dan memang kita punya perda terkait Narkoba, Sayang Perwakonya belum ada,” sebut AKBP Sarminal.
Dia juga menyebut, akan melakukan koordinasi dan kerjasama dengan organisasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap Narkoba di Kota Payakumbuh. Dengan harapan, pentalahgunaan Narkoba di Payakumbuh dapat diminimalisir. (us)