PADANG, METRO
Menjadi penyedia lahan sekaligus penanggung jawab tambang emas dan Galian C tanpa izin alias ilegal, Wali Nagari Koto Beringin, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya ditangkap Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar. Aksi penambangan ilegal itu terjadi di aliran Sungai Batang Hari.
Selain menangkap Wali Nagari berinisial SH alias H (34), petugas juga meringkus enam warganya yakni, TA (33), HHP (33), RWO (24), MH (40), MS (43) dan MT (41) yang berperan sebagai pekerja di lokasi tambang ilegal. Di lokasi, petugas juga menyita barang bukti satu unit ekskavator, mesin robin, slang air, alat dulang, selembar karpet, dua buah baterai, dua buah baskom dan sebotol air raksa atau mercuri.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, penangkapan terhadap Wali Nagari bersama komplotannya dilakukan pada Kamis (2/7). Ketika petugas datang ke lokasi, tambang ilegal itu ditemukan dalam kondisi masih beroperasi, sehingga langsung dilakukan penindakan dengan menangkap para tersangka.
“Para pelaku melakukan penambangan pasir dan batuan serta emas tanpa ada izin usaha. Aktivitas penambang liar ini diduga sudah lama dilakukan para tersangka di aliran Sungai Batang Hari Kenagarian Koto Beringin, ecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya,” kata Kombes Pol Satake Bayu didampingi Kasubdit IV Tipidter, AKBP David Harnedy Tampubolon saat jumpa press di Mapolda Sumbar, Kamis (16/7).
Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan, tertangkapnya para tersangka atas informasi masyarakat tentang adanya kegiatan pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) berupa penambangan batu, pasir serta emas dengan menggunakan alat berat berupa ekskavator serta mesin dompeng di aliran Sungai Batang Hari.
“Unit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Sumbar mendatangi lokasi dan melihat ada aktivitas penambangan batu dan pasir gunakan alat berat berupa ekskavator merk Hitachi 210 MF sedang dioperasikan tersangka TA, petugas lalu menangkap tersangka TA dan menyita alat berat digunakan menggali serta angkat pasir dan batu,” jelas Kombes Pol Satake Bayu.
Selang beberapa saat setelah menangkap TA dan menahan sebuah ekskavator, lanjut Bayu, petugas kemudian juga mendengar ada suara mesin dompeng tidak jauh dari TKP. Mendengar itu petugas langsung menuju sumber suara. Setiba dilokasi petugas melihat ada aktivitas penambangan emas ilegal dengan menggunakan mesin dompeng.
“Di lokasi tersebut, petugas kemudian menangkap lima tersangka yakni HPP, MT, MS, MF, dan RW serta menyita satu unit dompeng dan sejumlah barang bukti lainya di lokasi penambangan emas ilegal tersebut. Dari keterangan lima orang tersangka yang ditangkap itu, diketahui penanggungjawab aksi penambangan ilegal di dua tempat terpisah itu mengarah pada tersangka SH yang merupakan Wali Nagari dan bertindak selaku pemilik lahan,” ujar Kombes Pol Satake Bayu.
Dari keterangan para pekerja itulah, ditambahkan Kombes Pol Satake Bayu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Wali Nagari berinisial SH. Setelah itu, seluruh tersangka dibawa ke Mapolda Sumbar untuk diproses hukum sekaligus melakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti.
“Mereka ini, melakukan penambangan emas ilegal dan penambangan pasir serta batu tanpa izin. Para tersangka dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2008 Tentang Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar satu miliar rupiah,” pungkas Kombes Pol Satake Bayu. (rgr)