PASAMAN, METRO
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman kembali mengaktifkan keberadaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu Gakkumdu. Hal itu seiring dengan dimulainya kembali tahapan Pilkada serentak 2020, usai tertunda akibat pandemi Covid-19.
Ketua Bawaslu, Kabupaten Pasaman, Rini Juita mengatakan, keberadaan Sentra Gakkumdu memiliki fungsi strategis untuk membangun koordinasi dalam proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Sentra gakkumdu juga bertujuan untuk mewujudkan efektifitas dan optimalisasi penanganan tindak pidana pemilihan itu sendiri,” jelas Rini.
Bahkan, kata dia, Bawaslu sudah melaksanakan rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) perdana bersama para stakeholder, setelah sebelumnya tahapan pilkada tahun 2020 terhenti karena pandemi Covid-19.
Rapat perdana Gakkumdu tersebut dihadiri oleh koordinator dan anggota sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan serta dari unsur Bawaslu Kabupaten Pasaman.
Sementara itu Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya mengatakan, bahwa proses kegiatan pilkada tahun 2020 berlangsung ditengah pandemi Covid-19, maka protokol kesehatan harus menjadi perhatian.
“Kemudian tahapan-tahapan Pilkada, sudah seharusnya diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Pasaman dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu,” jelas Kapolres.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Fitri Zulfahmi meminta sentra penegakan hukum terpadu harus berhati-hati dalam proses penegakan hukum pidana pemilu. Proses penegakan hukum mulai dari tahapan di Bawaslu sampai dengan proses hukum di pengadilan.
“Dan harus dipastikan perkara tersebut memang diyakini memenuhi unsur tindak pidana pemilunya,” tutupnya. (cr6)





