PASAMAN, METRO
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman Fitri Zulfahmi mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pasaman agar tidak main-main dalam penggunaan anggaran di tengah pandemi wabah virus Corona (Covid-19).Pasalnya, anggaran penanganan pandemi Covid-19 sangat berpeluang jadi ladang korupsi. Resiko hukumnya cukup berat. Ancaman hukuman mati mengintai siapa saja yang menyelewengkan uang negara untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. “ASN dalam bekerja jangan korupsi. Apalagi melakukan praktik pencairan dana kegiatan tidak sesuai aturan atau fiktif ditengah pandemi ini. Perbuatan itu adalah salah satu bentuk tindakan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Kajari Fitri Zulfahmi.
Menurutnya, ASN dalam pengelolaan dana perjalanan dan kegiatan agar memperhatikan kebenaran aktualitas dan menghindari upaya penggunaan dana tersebut yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Itu bisa dipidana. Undang-undang yang menjerat tentang SPJ Fiktif ada pada Pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Zulfahmi menjelaskan, praktik seperti itu meskipun kecil tetapi bila dilakukan berulang-ulang dan dilakukan secara masif oleh ASN tentunya akan menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi negara. “Misalnya satu instansi merekayasa kegiatan fiktif, nilainya sekian, namun bila dilakukan berulang-ulang tentunya ini jadinya banyak juga, jadi cara-cara seperti inilah yang harus dihindari, “ ulas Fitri Zulfahmi.
Pada kesempatan itu, Kajari juga berharap, kerjasama yang baik dari awak media dalam melakukan kontrol sosial dan juga dalam pengawasan penggunaan dana negara. Terutama dalam pengelolaan dana untuk penanganan wabah Virus Coorna.
“Bila mana ada temuan dari kawan-kawan media dilapangan tentang kegiatan yang merugikan negara (korupsi) segera laporkan kepada kami. Kami, Kajari Pasaman siap untuk menerima dan menindak lanjuti setiap laporan tersebut,” tutupnya. (cr6)