METRO PESISIR

DPMPTP Intens Koordinasi selama Masa New Normal

0
×

DPMPTP Intens Koordinasi selama Masa New Normal

Sebarkan artikel ini

PADANGPARIAMAN, METRO
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Padangpariaman Rudy Repenaldi Rilis menyatakan, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pada masa new normal ini dinasnya melakukan koordinasi dengan semua terkait dalam pengurusan administrasi.

“Dalam penerapan new normal ini di tengah wabah covid-19, menjadi langkah baru bagi dinasnya dalam  meningkatkan koordinasi serta evaluasi terkait Norma Standar Prosedur, dan Kriteria ( NSPK) perizinan dan non perizinan dengan dinas teknis terkait,” kata Kepala Dinas DPMPTP Rudi Repenaldi Rilis, kemaarin.

Katanya, pertemuan telah dilakukan dengan Dinas Perdagangan Nakerkop & UKM Kabupaten Padangpariaman untuk membahas regulasi terbaru serta prosedur penerbitan izin.

“Untuk diketahui jenis perizinan yang dikelola DPMPTP berjumlah 122 perizinan dan 6 non perizinan dan yang terkait dengan Disperindag ada sekitar 11 jenis perizinan, seperti: Surat Izin Usaha Perdagangan, Izin Toko Swalayan, Izin Pengelolaan Pasar Rakyat dan lainnya,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, seluruh perizinan dan non perizinan yang semula masih berada di OPD Teknis Terkait sekarang sudah harus di PTSP sesuai aturan Permendagri 138 Tahun 2017, dan dari 11 jenis perizinan yang berkaitan dengan Disperindagnakerkop ada beberapa jenis perizinan yang tidak memerlukan rekomendasi teknis karena merupakan izin dasar yang sekarang sudah terbit melalui aplikasi OSS ( Online Single Submission ) sesuai aturan PP 24 Tahun 2018.

“Dari 11 jenis perizinan yang kami inventaris ada beberapa jenis izin yang sekarang terbit melalui aplikasi OSS sesuai amanat PP 24 Tahun 2018 sehingga tidak memerlukan rekomendasi teknis dari Disperindag, tetapi untuk jenis izin lainnya harus mempunyai rekomendasi teknis dari OPD teknis sebelum izinnya terbit. Kedepannya koordinasi ini akan terus kita tingkatkan termasuk semua data izin akan ditembuskan kepada OPD teknis terkait,” ujarnya. (efa)