BERITA UTAMA

Dalam Semalam, Dua Pengedar Narkoba Digulung

0
×

Dalam Semalam, Dua Pengedar Narkoba Digulung

Sebarkan artikel ini

AGAM, METRO
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam berhasil menangkap dua pengedar narkoba di lokasi berbeda yang meresahkan masyarakat di Jorong Sago, Kenagarian Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Minggu (12/7).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku berinisial MI alias San (28) di depan rumahnya dengan barang bukti dua paket sabu siap edar, sekitar pukul 03.40 WIB. Setelah itu, dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial RD (35) sekitar pukul 05.30 WIB sengan barang bukti satu paket ganja dan seperangkat alat hisap sabu (bong).

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan kedua pelaku lantaran secara terang-terangan memakai sekaligus mengedarkan narkoba. Menindaklanjuti laporan itulah, dilakukan penyelidikan hingga penangkapan.

“Pelaku MI alias San ditangkap ketika berada di depan rumahnya. Setelah penggeledahan di rumah tersangka ditemukan dua paket sabu yang dibungkus plastik bening yang disembunyikan di dekat jendela ruang makan,” kata AKBP Dwi Nur, Senin (13/7).

Dari interogasi di lokasi, tersangka mengaku sabu itu miliknya dan dihadapan saksi, tim opsnal langsung melakukan penyitaan terhadap barang bukti. Tidak puas dengan satu tangkapan itu, petugas kemudian melanjutkan penangkapan terhadap pelaku RD yang sedang duduk santai di sofa di teras rumahnya.

“Setelah kita tangkap, kita lakukan penggeledahan dan menemukan satu paket ganja dan satu alat isap sabu yang berisikan sabu siap pakai yang dia simpan di sandaran kursi sofa tersangka duduk dan tersangka mengaku barang haram tersebut adalah miliknya,” ujarnya.

Tak hanya itu, jelas AKBP Dwi Nur , di gudang yang bersebelah rumah tersangka pihaknya juga menemukan satu tas bermotif spiderman berisikan satu timbangan digital, satu kotak rokok besi, 148 plastik pembungkus warna bening, dan satu buah pipet plastik warna bening.

“Kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres untuk pengusutan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 tahun,” tegas AKBP Dwi Nur. (pry)